JT.COM – Empat orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polresta Jambi. Pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing yang berada di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (18/11/2022) kemarin.
Awalnya, berbekal informasi masyarakat, polisi menggerebek rumah Santoso (30), lalu menemukan 2 paket kecil berisikan sabu. Santoso kemudian mengakui bahwa mendapatkan barang terlarang ini dari pria bernama Kemas Arief (39). Sesuai permintaan Kemas, narkoba itu akan dijual, dan Santoso akan mendapatkan upah Rp 100.000 jika berhasil mengantarkan barang ini.
Setelah ditangkap, Kemas mengaku bahwa masih menyimpan unit timbangan digital, sendok untuk sabu, plastik klip, dan sebagainya. Barang bukti ini disimpan di dalam semak-semak.
Kemas pun mengaku bahwa mendapatkan 2 paket narkoba dari Robby dengan harga Rp 1 juta.
“Kemudian anggota opsnal melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan adik Robby yang bernama Robert,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (21/11/2022).
Saat penggeledahan, ditemukanlah barang bukti yang disimpan Robert di dalam tas berwarna hitam, yakni 2 paket kecil berisikan sabu, 5 plastik klip kosong, dan buku catatan. Sabu ini didapatkan dari Robby.
“Pada saat diamankan Robby juga mengakui bahwa ia yang menyuruh Robert untuk beli sabu, dan Roby sendiri yang menyerahkan sabu ke Kemas Arief,” ungkap Eko.
Para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan itu telah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Tm)
Discussion about this post