JT.COM – Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Merangin mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), lantaran melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu di Desa Keroya, Merangin.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di rumah tersangka. Satresnarkoba Polres Merangin yang mengetahui itu langsung melakukan pengepungan rumah pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba, AKP Simsal Siahaan, saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang perempuan ditangkap setelah ketahuan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
“Ya benar ada, seorang ibu rumah tangga ditangkap setelah ketahuan melakukan transaksi Narkoba di rumah sendiri,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Simsal menyebutkan, untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif karena baru ditangkap.
“Masih di proses intensif dan pelaku ditangkap tepat Senin siang, 21 november 2022 sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
Simsal menegaskan, terkait pemberantasan terhadap Narkoba, ia tidak akan segan-segan menangkap para pemain dan tidak pandang bulu, karena Narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya yang merusak warga.
“Kita akan terus berantas para pelaku pemain Narkoba dan narkotika dan untuk ibu rumah tangga masih didalami kasusnya dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (Hn)
Discussion about this post