JT.COM – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia dan menjaminkan biaya rawatan korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya depan Toko Guhdo, RT 22, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada pukul 10:35 WIB, 29 November 2022 lalu.
“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan antara sepeda motor di Jalan Hayam Muruk, Jelutung, Kota Jambi. Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan,” demikian pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, dalam siaran persnya, Selasa (12/12/2022).
“Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi laporan polisi yang telah teritegrasi online antara kepolisian dan Jasa Raharaja. Tumudi, korban pengendara sepeda motor BH 3278 HT yang terlibat kecelakaan mengalami luka-luka dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Jambi, namun dalam perawatan meninggal dunia. Jasa Raharja Jambi overbooking biaya rawatan korban kecelakaan di Jelutung, santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris,” jelas Donny.
Dilanjutkannya, Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp20 juta, biaya P3K Rp1 juta, serta ambulance Rp500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017 .
Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat.
“Untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan, kami menugaskan petugas Mobile Service Kantor Cabang Jambi untuk melakukan kunjungan jemput bola sekaligus melengkapi dokumen penyelesaiaan santunan meninggal dunia ke rumah atau domisili ahli waris korban,” Lanjut Donny.
“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” tutup Donny.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. [Humas OJK]
Discussion about this post