JT.COM – Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah l.3 Harun Hidayat mewarning DPRD Provinsi Jambi terkait dengan usulan Pokok Pikiran (Pokir) dewan jangan sampai ada istilah penjatahan dan menimbulkan potensi tidak pidana korupsi.
“Secara umum tidak ada jatah, itukan istilah tanda kutip salah kaprah memandang pokir itu jatah, tidak ada istilah itu, justru itu menimbulkan potensi korupsi dalam hal ini pemerasan,” ungkapnya setelah sosialisasi pencegahan di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, bersama Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota DPRD, Kamis (26/4/2024).
Sebelumnya, Harun juga menjelaskan terkait dengan Penelaahan pokok-pokok pikiran. DPRD yaitu penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD. Hasil rapat dengan DPRD. seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
“Pokir memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan, rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokir DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana,” paparnya.
Selanjutnya Harun juga menjelaskan dalam manajemen pokir, melalui usulan dari hasil reses untuk menampung aspirasi konstituen yang diusulkan masuk dalam RAPBD. Lalu proses pengusulan sesuai tahapan perencanaan dan lesesuaian dengan Musrenbang dan Rencana Pembangunan Daerah.
“Prinsip pokir, adalah kebutuhan rakyat, dipastikan sejak Musrenbangdes sudah dimasukkan, sesuai kemampuan keuangan daerah dan bukan didasarkan pada nilai tetapi pada program. Setelah disetujui dan masuk APBD adalah kewenangan eksekutif. DPRD mengawasi pelaksanaan atau realisasinya dan Tanggung jawab Hukum ada di Eksekutif,” tegasnya.
Untuk itu, Harun juga mengingatkan beberapa kejadian kejadian yang telah menjerat anggota DPRD termasuk di Jambi jangan sampai terjadi lagi adanya Tangkap Tangan dan korupsi berjamaah seperti di Kota Malang. Ini Kata Harun, bukan berarti mengajak anggota DPRD untuk berfikir mundur, tetapi harus belajar dari pengalaman.
“Modus tindak pidana korupsi yaitu, melakukan intimidasi terhadap SKPD untuk mengarahkan pelaksana pekerjaan, meminta kickback atas penyerahan bantuan hibah atau bantuan sosial, meminta fee dengan mengatasnamakan jasa memperjuangkan proyek, menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan eks pokir,” tambahnya.
“Hubungan nya dengan pokir jangan sampai, terjadi di Jambi Anggota DPRD mengintervensi pengadaan barang dan jasa walaupun itu dari pokir yang diusulkan oleh dewan tersebut,” pungkasnya.(Adv)
Discussion about this post