JT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur untuk Pilkada 2024.
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Nomor 738/PL.02.2-Pu/1507/2/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro pada tanggal 24 Agustus 2024.
Syarat Minimal dan Jadwal Pendaftaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menetapkan bahwa syarat minimal suara sah yang diperlukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Tanjung Jabung Timur adalah 14.316 suara sah.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024
- Waktu: Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB
- Hari/Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
- Waktu: Pukul 08.00 hingga 23.59 WIB
- Tempat: Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Jl. Pangeran Diponegoro, Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Persyaratan Calon Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Persyaratan lainnya meliputi:
Pengajuan Akses Silon Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU setempat.
Pengajuan dilakukan melalui petugas penghubung dengan formulir resmi yang disertai surat penunjukan. Formulir dapat diunduh melalui pranala bit.ly/FormPermohonanAksesSilonKWK.
Layanan Helpdesk KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka layanan helpdesk terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email tekniskputanjabimun@gmail.com atau menghubungi nomor telepon Nurwansyah (0851-9000-4454) dan Rakhmat Pauzan (0852-6658-4844).
Untuk selengkapnya bisa unduh Pengumuman Pendaftaran Paslon disini
Discussion about this post