• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

UU LLAJ Atur Balap Liar, Pelaku Bisa Dipidana 1 Tahun atau Denda Rp3 Juta

Redaksi by Redaksi
30/09/2025
in DAERAH, KABAR TNI/POLRI
0
Banner Imbauan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar di jalan umum (Dok. Humas Polda Jambi)

Banner Imbauan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar di jalan umum (Dok. Humas Polda Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum. Aksi tersebut dinilai membahayakan diri sendiri serta berpotensi menimbulkan kecelakaan yang merugikan orang lain.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang nekat melakukan balapan liar. Penindakan tersebut merujuk pada Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga

Incar Skutik Sporty? Yuk, Miliki All New Honda Vario 125 Street dengan Voucher Diskon Rp900 Ribu!

17/10/2026

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

17/10/2026

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

17/10/2026

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

17/10/2026

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

17/10/2026

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

17/10/2026

“Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam berkendara dan tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balapan,” ujar Adi Benny, Senin (30/9/2025).

Dalam ketentuan Pasal 297 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara berbalapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Untuk memperkuat pengawasan, Ditlantas Polda Jambi membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0853-60-555-222. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan aktivitas balap liar maupun gangguan lalu lintas lainnya.

Alumni Akpol 2000 itu berharap masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jambi. “Kami berharap sinergi bersama masyarakat dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” kata Adi Benny. (Nhr)

 

Previous Post

Hujan Deras Picu Genangan, BPJN Jambi Lakukan Penanganan Cepat

Next Post

Komitmen Wujudkan Polri Bebas Narkoba, Polda Bengkulu Perketat Pengawasan Internal

Artikel lainnya

DAERAH

Incar Skutik Sporty? Yuk, Miliki All New Honda Vario 125 Street dengan Voucher Diskon Rp900 Ribu!

by Redaksi
17/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

by Admin
17/10/2026
DAERAH

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

by Admin
17/10/2026
Next Post
Sejumlah pejabat Polresta Bengkulu berfoto bersama usai deklarasi penandatanganan pakta integritas Satker Bebas Narkoba, Rabu (1/10/2025). (Dok. Humas)

Komitmen Wujudkan Polri Bebas Narkoba, Polda Bengkulu Perketat Pengawasan Internal

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Anton Soedjarwo, Mapolda Bengkulu, Rabu (1/10/2025). (Dok. Yola)

Kapolda Bengkulu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Anggota Satlantas Polres Sarolangun bersama Jasa Raharja memasang spanduk imbauan keselamatan berlalu lintas di titik rawan kecelakaan, Rabu (1/10/2025). (Dok, Humas)

Jasa Raharja Bersama Satlantas Sarolangun Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Rawan Lakalantas

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono bersama Bupati dan pejabat Forkopimda Kepahiang memanen jagung varietas Supra F-1 Bhayangkara Merah Putih di Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Rabu (1/10/2025). (Dok. Yola)

Kapolda Bengkulu Pimpin Panen 14 Ton Jagung Bhayangkara Merah Putih di Kepahiang

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi di Ruang Sidang Utama, Rabu (1/10/2025). (Dok. Erit Kominfo)

Rapat Paripurna DPRD Jambi Bahas Nota Pengantar KUA-PPAS 2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN