• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek Beralih ke OJK

Redaksi by Redaksi
06/10/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (kiri) dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayantara (kanan) menunjukkan dokumen addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek dari Bappebti ke OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025). Dok. Humas OJK)

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (kiri) dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayantara (kanan) menunjukkan dokumen addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek dari Bappebti ke OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025). Dok. Humas OJK)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Penandatanganan dilakukan di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025), oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayantara.

Baca juga

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

17/10/2026

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

17/10/2026

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

17/10/2026

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

17/10/2026

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

17/10/2026

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

17/10/2026

Addendum tersebut menegaskan kelanjutan proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini memperluas ruang lingkup pengawasan OJK terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.

“Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” kata Aditya Jayantara dalam keterangan tertulisnya.

Aditya menjelaskan, OJK telah menjalankan pengawasan melalui dua pendekatan. Pertama, pengawasan offsite berbasis laporan dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting). Kedua, pengawasan onsite yang dilakukan bersama tim pengawas Bappebti untuk memeriksa kepatuhan pelaku industri.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan pihaknya akan tetap menjalin kerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang antarinstansi.

“Saat ini, produk perdagangan berjangka komoditi mulai dari indeks, single stock, hingga PALN diatur oleh tiga regulator, yaitu BI, OJK, dan Bappebti. Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan dilakukan melalui tim gabungan,” ujar Tirta.

Selain itu, sesuai Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE-DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan portofolio nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek.

Aditya menambahkan apresiasi kepada Bappebti atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin. Ia menegaskan, OJK bersama Bappebti berkomitmen memastikan proses peralihan pengawasan berjalan mulus sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen. (*/Us)

 

Previous Post

Jasa Raharja Perkuat Tata Kelola Modern Berbasis Transparansi dan Akuntabilitas

Next Post

Harapan dan Nafas Baru, Dibawah Kepemimpinan Hotel Manager Rumah Kito yang Baru

Artikel lainnya

EKBIS

Rekomendasi Laptop untuk Kerja Hybrid, ASUS Zenbook DUO dengan Dua Layar Penuh

by Redaksi
15/10/2026
NASIONAL

Suharto Buktikan Keterbatasan Anggaran Bukan Penghalang Pembinaan Atlet Bengkulu

by Admin
15/10/2026
EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
Next Post
Hotel Manager baru Rumah Kito Resort Hotel Jambi, Hasan Nurdin, memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan di ruang Angso Duo, Jumat (26/9/2025). (Dok. Nahar)

Harapan dan Nafas Baru, Dibawah Kepemimpinan Hotel Manager Rumah Kito yang Baru

Perwakilan Kejati Bengkulu menerima pernyataan sikap Aliansi Pemuda Indonesia (API) terkait desakan pengusutan dugaan suap penerimaan karyawan Bank Bengkulu dan kasus lahan tol, Senin (6/10/2025). (Dok. Yola)

API Bengkulu Desak Kejati Usut Dugaan Suap Bank Bengkulu dan Lahan Tol

Personel Ditlantas Polda Bengkulu bersama siswa SMP Islam Al Azhar 52 Kota Bengkulu dalam kegiatan Police Go To School, Senin (6/10/2025). (Dok. Yola)

Ditlantas Polda Bengkulu Gelar' Police Go To School' di SMP Islam Al Azhar 52

Bupati Kerinci Monadi melantik Wira Satria Buana sebagai PAW Kepala Desa Semumu dan Jeki Saputra sebagai PAW Kepala Desa Koto Simpai di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Senin (6/10/2025). (Dok. Deko)

Bupati Monadi Lantik PAW Kepala Desa Semumu dan Koto Simpai

Bupati Kerinci Monadi, didampingi Ketua TP-PKK Novra Wenti Monadi dan Tim BPBD, meninjau lokasi kebakaran di Desa Pendung Hilir, Kecamatan Air Hangat, Senin (6/10/2025). (Dok. Deko)

Bupati Kerinci Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pendung Hilir

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN