• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 10 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Jam Malam Kota Jambi: Respon dan Sanksi Hukum

Redaksi by Redaksi
25/10/2025
in OPINI
0
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd (Dok. Penulis)

Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd (Dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd

Kota Jambi kini menjadi sorotan publik setelah pemerintah kota menerapkan aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah 18 tahun atau anak muda.

Baca juga

Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung

10/10/2026

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

09/10/2026

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

09/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

09/10/2026

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

09/10/2026

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

09/10/2026

Kebijakan ini muncul dari kekhawatiran meningkatnya aksi geng motor, tawuran pelajar, dan konvoi liar di malam hari. Namun kebijakan ini juga menimbulkan perdebatan: apakah jam malam efektif sebagai solusi moral dan sosial, atau justru mengekang kebebasan warga muda?

Memotret jam malam tentu bukan sebagai larangan semata, melainkan gerakan ketangguhan keluarga dan pembinaan moral masyarakat

Jam malam di Kota Jambi berlaku pukul 22.00–04.30 WIB bagi anak di bawah usia 18 tahun. Pemerintah melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk patroli dan penegakan di lapangan (Kalangan Jambi, 2025).

Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi anak dari bahaya sosial malam hari—bukan menakut-nakuti, melainkan menumbuhkan kesadaran tanggung jawab keluarga dan masyarakat.

Namun efektivitasnya bergantung pada kolaborasi. Sebagaimana dikatakan Hidayat & Hasanah (2024, hlm. 55), kebijakan sosial yang bersentuhan dengan remaja hanya berhasil bila melibatkan pendidikan karakter keluarga dan lingkungan sosial. Maka, jam malam tidak boleh berhenti di regulasi, tetapi harus berkembang menjadi gerakan bersama pendidikan akhlak

Pertanyaan ini penting. Jam malam sejatinya tidak ditujukan untuk mengekang remaja, tetapi untuk melindungi mereka dari risiko lingkungan malam: balap liar, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas (Prastini, 2024, hlm. 91). Kelompok sasaran utamanya adalah pelajar dan remaja di bawah umur.

Keluarga menjadi kunci pertama. Menurut Walsh (2016, hlm. 22), ketangguhan keluarga ditandai oleh kemampuan mengatur ritme harian dan menjaga kedekatan emosional antaranggota. Maka, jam malam bisa dimaknai sebagai ritme keluarga bukan sekadar aturan pemerintah. Orang tua perlu mendampingi, bukan menghukum; menasihati, bukan menakut-nakuti.

Lingkungan RT, masjid, dan sekolah juga memiliki peran strategis. Ketika anak-anak pulang sebelum jam 10 malam, ruang sosial diisi dengan kegiatan positif malam hari: kajian remaja, diskusi kecil, atau tugas kelompok di bawah pengawasan orang dewasa (Sari, 2022, hlm. 33). Di sinilah nilai kebersamaan menjadi fondasi.

Kebijakan jam malam bisa menjadi momentum untuk memperkuat ketangguhan keluarga Jambi. Ketangguhan berarti kemampuan keluarga menjaga moralitas, mendidik tanggung jawab, dan menghadapi tekanan sosial. Hasil riset Rahmawati (2023, hlm. 117) menunjukkan bahwa keluarga dengan rutinitas malam yang tertata memiliki anak yang lebih stabil emosi dan minim perilaku menyimpang.

Jam malam dapat memulihkan tradisi lama masyarakat Melayu Jambi yang dulu akrab dengan “malam keluarga”: waktu bersama anak, makan malam bersama, dan doa sebelum tidur. Nilai lokal seperti adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah bisa dihidupkan kembali dalam konteks modern ini

Efektivitas kebijakan sosial diukur bukan dari seberapa banyak pelanggaran, tapi seberapa besar perubahan perilaku (Jaenudin, 2024, hlm. 14). Jam malam dapat efektif jika menjadi pemicu gerakan moral bersama. Sekolah, masjid, dan komunitas remaja perlu membuka ruang aktivitas positif malam hari.

Penelitian di Purwakarta (Jaenudin dkk., 2024, hlm. 27) menunjukkan bahwa jam malam disertai kegiatan keagamaan dan edukatif mampu menurunkan 40% pelanggaran remaja di jalanan. Artinya, jam malam berhasil bila dibarengi edukasi akhlak, bukan semata razia.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan, jam malam bukan ancaman pidana, melainkan bentuk perlindungan anak. Pelanggar tidak langsung dipidana, tetapi diarahkan ke pembinaan dan pemanggilan orang tua (Matajambi.com, 2025). Ini sejalan dengan prinsip restorative justice dan hak anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Dalam konteks hukum daerah, Peraturan Walikota Jambi No. 21 Tahun 2020 mengatur jam operasional malam serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa denda, teguran, atau pembinaan sosial (Legalitas, 2023, hlm. 44).

Namun perlu diingat, pendekatan represif tanpa edukasi berpotensi menimbulkan resistensi sosial. Maka, setiap tindakan hukum harus diiringi pembinaan moral secara manusiawi. Sebagaimana dinyatakan oleh Thamariska (2023, hlm. 66), “keadilan substantif lahir ketika penegakan hukum berorientasi pada kemanusiaan, bukan sekadar teks hukum.”

Kebijakan jam malam di Kota Jambi hendaknya dibaca sebagai gerakan moral kolektif. Ia mengajak masyarakat untuk menata kembali ritme sosial malam hari: menenangkan kota, menguatkan keluarga, dan menanamkan akhlak remaja.

Jika dilaksanakan dengan pendekatan humanis, partisipatif, dan berbasis edukasi, jam malam bukanlah ancaman kebebasan, melainkan ruang aman bagi tumbuhnya generasi berkarakter.

Dengan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan keluarga, Kota Jambi dapat menjadi model “kota beradab di malam hari” tempat di mana hukum, akhlak, dan kasih sayang berjalan seiring.

Penulis adalah Ketua ICMI Orwil Jambi

Previous Post

Kapolda Jambi Pantau Ketat Uji Kesamaptaan Jasmani Pamen Polri

Next Post

Ratusan Atlet Muda Berlaga di Kejuaraan Sepatu Roda Jambi 2025

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post
Ratusan atlet muda dari berbagai daerah berpose bersama usai berlaga di Kejuaraan Sepatu Roda Piala Wali Kota Jambi 2025 di halaman Mako Damkar Kota Jambi. (Dok. Daus)

Ratusan Atlet Muda Berlaga di Kejuaraan Sepatu Roda Jambi 2025

Bus listrik Trans Bahagia mulai beroperasi di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Jumat malam (24/10/2025). (Dok. Daus)

Warga Jambi Kini Bisa Nikmati Transportasi Publik Listrik Trans Bahagia

Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menyampaikan sambutan pada pembukaan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) ke-XXII Tingkat Kabupaten Muaro Jambi di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Jumat malam (24/10/2025). (Dok. Stepanus)

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Penyanyi asal Jambi - Jumat (24/10/2025). (Dok. Pribadi)

Dibalut Nuansa Pop Lembut, Esaelang Ungkap Kisah Emosional di “Memelukmu dari Langit”

Open Data Migas Belum Selesai, Pansus DPRD Jambi Beri Tenggat hingga November 2025

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN