• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, 8 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Perbankan Syariah

Redaksi by Redaksi
31/10/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

OJK menegaskan, penerbitan kedua regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, dan sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Baca juga

Polri Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha

08/10/2026

Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

08/10/2026

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

08/10/2026

Gubernur Al Haris Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Ikut Dikerahkan ke Lapangan

08/10/2026

BPN Bengkulu Tengah Evaluasi Kinerja dan Pelayanan

08/10/2026

Kapolresta Bengkulu Hadiri FGD Sinergitas Forkopimda Cegah Intoleransi dan Radikalisme

08/10/2026

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen dengan penerapan secara bertahap. Ketentuan ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil di tengah dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

OJK juga mewajibkan BUS dan UUS melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi. Langkah ini untuk memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan dan publikasi rasio LCR serta NSFR akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028, disesuaikan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah nasional.

POJK ini mengacu pada standar internasional Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools dan The Net Stable Funding Ratio, serta Guidance Note GN-6 dari IFSB. Dengan penerapan ini, sistem keuangan syariah Indonesia diharapkan sejajar dengan praktik terbaik global (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS serta UUS di tingkat internasional.

“Penerapan POJK ini diharapkan membuat BUS dan UUS lebih disiplin dalam mengelola likuiditas dan pendanaan, mengoptimalkan aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan menghadapi berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi,” tulis OJK dalam siaan persnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pilar pertama tentang penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, serta pilar kelima mengenai penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS dengan menerapkan leverage ratio sebagai indikator tambahan sesuai standar internasional terkini.

Leverage ratio digunakan untuk meningkatkan kesadaran industri (basic awareness) agar pengembangan bisnis dilakukan secara proporsional dengan kapasitas permodalan, tanpa bergantung pada pembobotan risiko aset (risk-weighted assets). Dengan adanya rasio ini, BUS diharapkan dapat lebih siap menghadapi potensi risiko deleverage dalam berbagai kondisi ekonomi.

Regulasi ini mengacu pada Basel III tahun 2014 dan 2017 serta IFSB-23 tahun 2021, dan menjadi bagian dari implementasi RP3SI 2023–2027, terutama pada pilar penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Melalui POJK tersebut, BUS diwajibkan mempertahankan leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama berlaku untuk posisi akhir triwulan I 2026, sedangkan publikasi akan dimulai pada September 2026.

POJK ini resmi berlaku sejak 17 September 2025. BUS yang belum memenuhi ketentuan dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK, sementara pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan penerbitan POJK Leverage Ratio ini, OJK berharap BUS memiliki struktur permodalan yang kuat, menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berdaya saing global, dan selaras dengan standar internasional. (*/US)

 

Previous Post

Ada Selisih Harga Beras di Merangin, Satgas Minta Ritel Patuh pada HET

Next Post

Siap Berlaga di POPNAS XVII Jakarta, Sekda Minta Atlet Jambi Junjung Nilai Sportifitas

Artikel lainnya

DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
EKBIS

Panen Cabai Smart Farming, Kepahiang Mulai Bertani dengan IoT

by Admin
06/10/2026
EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
Next Post
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyematkan atribut kepada salah satu atlet kontingen Jambi saat pelepasan peserta Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XVII Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (30/10/2025). (Dok, Daus)

Siap Berlaga di POPNAS XVII Jakarta, Sekda Minta Atlet Jambi Junjung Nilai Sportifitas

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi Novriadi menyampaikan sambutan saat pelepasan kontingen Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XVII Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (30/10/2025). (Dok. Daus)

Jambi Kirim 180 Atlet ke POPNAS XVII, Bidik Hasil Lebih Baik dari Tahun 2023

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi Novriadi bersama jajaran melepas 268 atlet kontingen Jambi yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XVII Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/10/2025). (Dok. Daus)

Kadispora Jambi: 268 Atlet Siap Harumkan Nama Daerah di POPNAS 2025

Para atlet disabilitas pelajar Provinsi Jambi berdoa bersama sebelum diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional (PEPARPENAS) XI Tahun 2025, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (30/10/2025). (Dok. Daus)

Latihan Keras dan Tekad Kuat, Atlet Disabilitas Jambi Siap Rebut Emas di Jakarta

DPRD Jambi Seleksi Ranperda Inisiatif, Fokus ke Ekonomi Kreatif dan Pengelolaan SDA

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN