• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Emas Ilegal 1,7 Kg Jadi Bukti Sah, PN Jambi Tolak Gugatan Praperadilan

Redaksi by Redaksi
19/11/2025
in DAERAH, HUKRIM
0
Tiga tersangka kasus dugaan PETI menjalani proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Merangin oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, usai Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh permohonan praperadilan, Selasa (18/11/2025). (Dok. Nahar)

Tiga tersangka kasus dugaan PETI menjalani proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Merangin oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, usai Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh permohonan praperadilan, Selasa (18/11/2025). (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yakni Maswardi bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra bin Baharrudin, dan Radial Nur bin M. Nur.

Ketiga pemohon menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

Baca juga

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

17/10/2026

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

17/10/2026

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

17/10/2026

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

17/10/2026

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

17/10/2026

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

17/10/2026

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners. Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jambi menegaskan seluruh tindakan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi sah menurut hukum.

“Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko, mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Selasa (18/11/2025).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka terhadap ketiga pemohon tetap sah dan berlaku. Barang bukti berupa kendaraan dan logam emas seberat 1,7 kilogram yang telah disita juga dinyatakan sah menurut hukum.

“Dengan ditolaknya praperadilan itu, status tersangka para pemohon tetap berlaku, begitu pula dengan barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik,” kata Hadi.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kasus PETI sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan transaksi emas ilegal oleh tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Jumat, 19 September 2025, di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza silver berisi tiga orang pelaku MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta 16 keping emas seberat 1,7 kilogram senilai sekitar Rp3,23 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD merupakan pemilik emas ilegal, RBS berperan sebagai sopir pengangkut, dan RN membantu dalam proses pengiriman. Emas tersebut diduga dibeli dari penambang ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin, untuk kemudian dijual ke Sumatera Barat.

Selain emas, penyidik turut menyita satu unit mobil, STNK kendaraan, serta sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Kompol Hadi Handoko menambahkan, berkas perkara dan para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh berkas dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk tahap berikutnya,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Jambi menegaskan, komitmen pemberantasan aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mendukung tata kelola pertambangan yang legal, transparan, dan ramah lingkungan di Provinsi Jambi. (Nhr)

 

 

Previous Post

Muzakir: Prestasi KTKK Jadi Bukti Pembinaan SDM Konstruksi PUPR Jambi Berjalan Efektif

Next Post

Kejurprov Angkat Berat Jambi 2025 Diikuti 125 Atlet dari 11 Kabupaten/Kota

Artikel lainnya

DAERAH

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

by Admin
17/10/2026
DAERAH

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Ditbinmas Polda Bengkulu Hadir Lewat Program Shubuh Keliling di Masjid Al-Iman

by Admin
17/10/2026
Next Post
Seorang atlet putri Jambi bersiap melakukan angkatan dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Angkat Berat 2025 di Gedung Angkat Berat dan Besi, Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (19/11/2025). (Dok. Daus)

Kejurprov Angkat Berat Jambi 2025 Diikuti 125 Atlet dari 11 Kabupaten/Kota

Sekitar 16 massa dari Aliansi Pemuda Indonesia (API) Provinsi Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejati Bengkulu, Jalan S. Parman, Rabu (19/11/2025). (Dok/yola)

API Gelar Aksi di Kejati Bengkulu, Desak Penuntasan Kasus Korupsi Mandek

Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari (Dok. MC)

Diisukan Pimpin DPD PAN, Bupati Tanjab Timur: “Saya Tetap Fokus Jalankan Pemerintahan”

Pelajar SMA se-Kota Jambi menampilkan kemampuan bermusik dalam Festival Band Pelajar HUT ke-66 Korem 042/Gapu di Balai Prajurit Makorem 042/Gapu, Rabu (19/11/2025). (Dok, Nahar)

Puluhan Pelajar Ramaikan Festival Band dalam Semarak HUT Korem 042/Gapu

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, Agustiawan Harmain, memberikan penjelasan terkait progres pembangunan ulang Jembatan Sari Bakti di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025). (Dok. Stepanus)

Percepat Konektivitas, Pembangunan Jembatan Sari Bakti Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN