• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

BOS dan Biaya Sekolah “Sukarela”: Di Antara Hak dan Komersialisasi Pendidikan Dasar

Redaksi by Redaksi
22/11/2025
in OPINI
0
Sarafuddin, S.Pd.,M.Pd (Dok. Penulis)

Sarafuddin, S.Pd.,M.Pd (Dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Sarafuddin, S.Pd.,M.Pd

Di banyak sekolah negeri di Indonesia, papan bertuliskan “Sekolah Gratis” terpampang gagah di depan gerbang. Namun di balik slogan itu, ada cerita yang berbeda. Orang tua murid masih harus membayar iuran sukarela, biaya kegiatan, seragam, buku tambahan, bahkan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sekolah. Sukarela tetapi dalam praktiknya, dengan tekanan halus.

Baca juga

Polri Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha

08/10/2026

Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

08/10/2026

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

08/10/2026

Gubernur Al Haris Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Ikut Dikerahkan ke Lapangan

08/10/2026

BPN Bengkulu Tengah Evaluasi Kinerja dan Pelayanan

08/10/2026

Kapolresta Bengkulu Hadiri FGD Sinergitas Forkopimda Cegah Intoleransi dan Radikalisme

08/10/2026

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar apakah pendidikan dasar kita benar-benar gratis seperti dijamin undang-undang, atau diam-diam sudah berubah menjadi bisnis yang membebani rakyat?

Pendidikan dasar di Indonesia secara hukum dijamin sebagai hak konstitusional. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Frasa “wajib membiayainya” seharusnya bermakna tegas bahwa tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada peserta didik. Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari semangat konstitusi itu.

Di banyak daerah terutama di sekolah negeri, muncul beragam pungutan dengan berbagai nama. Ada “biaya kegiatan sekolah”, “iuran kebersihan”, “uang komite”, atau “kontribusi partisipatif.” Nama boleh berbeda, tapi intinya sama: orang tua tetap harus membayar.

Pemerintah sebenarnya sudah berupaya meringankan beban itu melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mulai berjalan sejak tahun 2005. Program ini dimaksudkan agar sekolah bisa mengelola operasional harian tanpa perlu memungut biaya dari orang tua.

Setiap siswa Sekolah Dasar (SD) negeri, misalnya, menerima sekitar Rp 900.000 – 1.200.000 per tahun melalui dana BOS yang disalurkan ke sekolah. Dana ini mencakup keperluan seperti pembelian buku, alat tulis, kegiatan ekstrakurikuler, dan pemeliharaan fasilitas. Namun dalam praktiknya, banyak kepala sekolah dan komite beralasan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk kebutuhan aktual di lapangan.

Harga barang meningkat, kegiatan sekolah makin kompleks, dan laporan keuangan BOS harus sesuai format akuntabilitas yang ketat. Akhirnya, banyak sekolah mencari “jalan tengah” dengan membuka kembali celah pungutan melalui mekanisme “sumbangan sukarela.”

Masalahnya, sumbangan sukarela yang dipungut secara sistematis sebenarnya bertentangan dengan semangat pendidikan gratis. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri sudah menegaskan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa: “Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid secara wajib, berkelanjutan, dan mengikat.” Namun di lapangan, aturan ini sering “ditafsirkan fleksibel” dimana sumbangan tetap ada, hanya namanya diganti dan dilakukan “atas kesepakatan bersama.”

Jika ditelusuri lebih dalam, masalah pungutan sekolah tidak hanya soal administrasi, tetapi menyentuh substansi hak asasi warga negara. Ketika pendidikan dasar masih membutuhkan biaya tambahan, maka hak belajar anak menjadi bergantung pada kemampuan ekonomi orang tuanya. Padahal, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa atau bantuan pendidikan bagi yang tidak mampu.” Artinya dalam hukum nasional kita, pendidikan dasar seharusnya benar-benar bebas biaya.

Namun, karena keterbatasan anggaran dan lemahnya pengawasan, banyak sekolah justru menjadikan pungutan sebagai sumber dana tambahan untuk menutup celah operasional.

Dari sini, pendidikan dasar mulai berubah wajah dari hak sosial menjadi produk jasa semi komersial. Fenomena ini menimbulkan ketimpangan baru. Sekolah yang berada di wilayah perkotaan bisa mendapatkan iuran tinggi dari orang tua murid, sehingga fasilitasnya makin baik.

Sebaliknya, sekolah di daerah miskin tetap kekurangan dana dan fasilitas. Akhirnya, akses pendidikan gratis tidak lagi bermakna sama bagi semua anak.

Masalah lain yang kerap muncul adalah minimnya transparansi dalam penggunaan dana BOS dan sumbangan komite. Banyak orang tua tidak mengetahui secara jelas ke mana uang “sukarela” mereka digunakan.

Dalam beberapa kasus, pengelolaan dana BOS bahkan menimbulkan dugaan penyalahgunaan dan korupsi di tingkat sekolah. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW, 2023) mencatat bahwa pengaduan terbanyak dari masyarakat terkait pendidikan justru berasal dari sektor BOS dan pungutan sekolah.

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya memahami prinsip good governance dalam pengelolaan dana publik. Tanpa sistem audit yang kuat dan pengawasan masyarakat, pungutan sukarela akan terus menjadi “ladang abu-abu” antara kebutuhan dan pelanggaran.

Tentu, sekolah memang tidak bisa sepenuhnya bergantung pada dana BOS. Keterlibatan masyarakat tetap penting untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun, partisipasi masyarakat harus dibangun dalam semangat gotong royong, bukan dalam bentuk pungutan yang menekan. Komite sekolah seharusnya berfungsi sebagai mitra dialog dan pengawas, bukan pemungut dana.

Bentuk dukungan masyarakat bisa dialihkan menjadi kegiatan sukarela, pelatihan, atau penyediaan sumber daya nonmoneter. Negara juga perlu meninjau ulang mekanisme BOS agar lebih adaptif terhadap kebutuhan riil sekolah di berbagai wilayah. Selain itu, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjadi penyalur dana, tetapi juga penjamin kualitas pendidikan dasar.

Pendidikan dasar adalah hak, bukan komoditas. Ketika sekolah masih memungut biaya dengan dalih “sukarela,” maka sesungguhnya negara belum sepenuhnya hadir dalam memenuhi kewajibannya.

Setiap rupiah yang dibayar oleh orang tua untuk sekolah negeri adalah tanda bahwa hak konstitusional anak masih harus dibeli. Sudah saatnya pemerintah memperkuat kembali filosofi dasar pendidikan bahwa pendidikan dasar adalah pelayanan publik murni, bukan pasar jasa.

Selama biaya sekolah masih dibungkus dalam istilah “partisipasi sukarela,” dan selama negara masih menutup mata terhadap ketimpangan dana antar sekolah, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan terus menjadi janji yang setengah ditepati.

Penulis Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Previous Post

Pelatihan Mangrove Japhana dan Arunika Bumi Lestari Lahirkan Penggiat Lingkungan Muda Bengkulu

Next Post

Pembagunan Drainase Sepanjang 218 Meter di RT 14 Rampung, Ini Respons Warga

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post
Wali Kota Jambi bersama warga RT 14 Kenali Asam meninjau lingkungan usai penyelesaian pembangunan drainase melalui Program Kampung Bahagia.  Sabtu (22/11/2025).(Dok, Daus)

Pembagunan Drainase Sepanjang 218 Meter di RT 14 Rampung, Ini Respons Warga

Seorang atlet cilik menerima medali pada Kejurprov Senam 2025 di Kota Jambi, setelah berhasil menorehkan prestasi untuk kontingen Tanjab Timur. (Dok. Humas)

Kejurprov Senam 2025, Tanjab Timur Tembus Dua Besar dengan 11 Medali

Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, memberikan pernyataan terkait penunjukan Bupati Dilla Hikmah Sari sebagai Ketua DPD PAN Tanjab Timur. (Dok. Stepanus)

Soal Penunjukan Dilla Hikmah Sari sebagai Ketua DPD PAN Tanjab Timur, Ini Kata Zilawati

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima kunjungan manajemen PTPN IV Regional 4 dirunag kerjanya , Jumat (21/11/2025) (dok. Humas)

Kasus Pencurian TBS Marak, Kapolda Jambi Perintahkan Tindakan Cepat

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani bersama para pejabat daerah menghadiri penutupan MTQ ke-54 Provinsi Jambi di Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (21/11/2025) malam. (Dok. Daus)

MTQ ke-54 Provinsi Jambi Resmi Ditutup, Wagub Sani Tekankan Penguatan Syiar Al-Qur’an

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN