• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

Redaksi by Redaksi
19/06/2024
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH, PEMERINTAHAN
0
Gubernur saat menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (19/06/2024). (Foto: Novriansah - Kominfo)

Gubernur saat menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (19/06/2024). (Foto: Novriansah - Kominfo)

PostTweetShareScan

JT.COM – Gubernur Jambi, Al Haris, mengemukakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades) Kabupaten Muaro Jambi, merupakan pengukuhan kedua setelah Bogor se-Indonesia, agar daerah lain juga mengikutinya, karena ada kepastian hukum bagi Kades yang habis masa jabatannya dan mereka nyaman dalam melaksanakan tugas, setelah jelas statusnya.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat menghadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa di Kabupaten Muaro Jambi, bertempat di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (19/06/2024).

Baca juga

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

13/10/2026

Oktober Makin Hemat, Sinsen Hadirkan Promo OKTAGRAM untuk Perawatan Motor Honda

13/10/2026

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa perjuangan para Kades ditanah air tidak sia-sia sehingga merevisi Undang-Undang masa jabatan Kepala desa.

“Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang Undang No. 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu berkerja sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi Kepala desa,” ungkap Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga berpesan kepada Kades yang dikukuhkan agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi ditengah-tengah masyarakat, pergunakanlah dana yang ada sesuai dengan ketentuannya.

“Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan Masyarakat,” pesan Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, maupun Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa, melalui berbagai program pembangunan yang ditujukan/dialokasikan bagi desa.

“Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Gubernur Al Haris.

“Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan Ketua Tim Penggerak PKK desa di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, dan masa jabatan Ketua TP PKK desa mengikuti/menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut,” sambung Gubernur Al Haris.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berharap Kepala desa dan Ketua TP PKK desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab.

“Kepala desa yang dikukuhkan, agar tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa,” harap Al Haris.

“Seluruh Kepala desa berserta perangkatnya, maupun Ketua TP-PKK desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa, pun dalam meningkatkan kualitas masyarakat desa, dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki desa,” pungkasnya. (Kmf/Adv)

Previous Post

Wagub Sani: Festival Keagamaan, Upaya Distribusi Pesan Perdamaian

Next Post

Gubernur Al Haris Harap Dengan Adanya Investor dari Korea Selatan, Kawasan Danau Sipin Akan Jadi Pariwisata Berbasis Lingkungan Hidup

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Oktober Makin Hemat, Sinsen Hadirkan Promo OKTAGRAM untuk Perawatan Motor Honda

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
Next Post

Gubernur Al Haris Harap Dengan Adanya Investor dari Korea Selatan, Kawasan Danau Sipin Akan Jadi Pariwisata Berbasis Lingkungan Hidup

Rendra Usman Kurban Simental Buat Disembelih Warga Tanjungjabung Barat

DPRD Jambi Kunker ke Sumbar Bahas Peran DPRD dalam Pembangunan Daerah

Wabup Tanjab Timur Serahkan Alsintan untuk Kelompok Tani

Wabup Tanjab Timur Tinjau Demplot Varietas Padi Sabak

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN