• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 12 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

Redaksi by Redaksi
01/04/2026
in OPINI
0
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Dalam perspektif kebijakan ekonomi politik fiscal, terdapat kecenderungan untuk mengalami fiscal illusion, yakni ketika penataan kelembagaan dan penguatan disiplin anggaran dipersepsikan sebagai penyelesaian substantif atas persoalan. Pendekatan ini kerap mengabaikan adanya structural imbalance dalam relasi fiskal, sehingga intervensi kebijakan lebih banyak bergerak pada aspek tata kelola daripada menyentuh determinan fundamental.

Baca juga

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

11/10/2026

Makin Hemat, Honda BeAT Tawarkan Hemat Angsuran hingga Rp2,2 Jutaan dan Diskon Angsuran Rp64 Ribu per Bulan

11/10/2026

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

11/10/2026

Polsek Jajaran Perkuat Patroli, Garda Terdepan Polisi Bersama Masyarakat

11/10/2026

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

11/10/2026

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Ditpamobvit Polda Bengkulu Gencar Patroli di Objek Vital Perbankan

11/10/2026

Dalam kerangka tersebut, praktik pengelolaan fiskal cenderung terjebak dalam path dependency, di mana perubahan yang dilakukan bersifat adaptif dan inkremental, tetapi tidak cukup kuat untuk mengoreksi akar persoalan yang bersifat sistemik.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah kemudian kerap diposisikan sebagai jawaban atas berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Undang-undang ini membawa semangat penataan, memperkuat disiplin fiskal, mendorong efisiensi dan mengarahkan anggaran agar lebih berorientasi pada pelayanan publik.

Orientasi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai instrumen kebijakan di daerah melalui penyesuaian komposisi belanja, pengetatan disiplin dalam penyusunan APBD, pengendalian belanja rutin, serta dorongan untuk memperkuat kapasitas pendapatan asli daerah.

Termasuk di dalamnya pembatasan proporsi belanja pegawai yang harus dipenuhi secara bertahap. Pada tahap ini, UU HKPD tidak lagi berhenti sebagai norma, tetapi bertransformasi menjadi tekanan kebijakan yang konkret dalam praktik penganggaran daerah.

Tekanan tersebut semakin nyata ketika pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban menyesuaikan struktur belanja, termasuk menjaga agar porsi belanja pegawai tidak melampaui batas yang ditetapkan secara nasional mulai tahun 2027.

Pada saat yang sama, terjadi peningkatan belanja pegawai yang tidak sepenuhnya berasal dari keputusan daerah, melainkan dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebagai kebijakan nasional. Kompleksitas ini diperkuat oleh dinamika kebijakan pusat yang dalam periode tertentu justru mengurangi dana transfer ke daerah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah merupakan hasil interaksi antara kebijakan pusat dan kapasitas daerah yang tidak selalu berada dalam posisi seimbang. Daerah dituntut untuk menata anggaran secara disiplin, namun secara simultan harus mengakomodasi peningkatan beban belanja dalam ruang fiskal yang terus mengalami tekanan.

Kebutuhan untuk memperbaiki praktik pengelolaan fiskal daerah memang tidak dapat disangkal. Setelah dua dekade desentralisasi, penataan menjadi bagian dari koreksi atas kecenderungan anggaran yang didominasi belanja rutin dan belum optimal dalam mendorong pembangunan.

Namun demikian, menempatkan UU HKPD sebagai solusi komprehensif justru berisiko memperkuat fiscal illusion, seolah persoalan telah terselesaikan melalui penataan administratif.
Permasalahan mendasar keuangan daerah tidak semata terletak pada tata kelola anggaran, melainkan pada desain hubungan fiskal itu sendiri.

Hingga saat ini, relasi antara pusat dan daerah masih menunjukkan structural imbalance, kewenangan pelayanan publik yang luas di tingkat daerah tidak sepenuhnya diimbangi dengan kapasitas fiskal yang memadai, sementara sebagian beban belanja tetap ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat. Konfigurasi ini secara inheren membatasi ruang fiskal daerah, tidak hanya karena keterbatasan pendapatan, tetapi juga karena adanya beban struktural yang terus melekat.

Dalam arsitektur tersebut, UU HKPD memang berfungsi sebagai instrumen penataan. Namun, pendekatan yang ditempuh masih dominan berada pada level pengendalian dan penyesuaian. Regulasi ini menekankan disiplin, mengarahkan komposisi dan mendorong efisiensi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh relasi fundamental antara kewenangan, beban dan kapasitas fiskal.

Akibatnya, daerah tetap berada dalam posisi yang terbatas dalam menentukan arah kebijakan anggarannya, sehingga anggaran lebih berfungsi sebagai instrumen pengelolaan kewajiban yang telah terbentuk daripada sebagai alat strategis untuk merespons kebutuhan masyarakat secara kontekstual.

Berbagai respons daerah, baik melalui peningkatan pendapatan, pengendalian belanja, maupun penyesuaian administratif, mencerminkan adanya proses adaptasi. Namun, adaptasi tersebut pada dasarnya masih berlangsung dalam kerangka desain yang sama, yang belum mengalami perubahan mendasar. Dalam konteks ini, path dependency tetap bekerja, menjaga agar perubahan hanya bersifat inkremental tanpa mampu menggeser struktur yang melandasinya.

Di sinilah letak persoalan utama. UU HKPD membawa arah koreksi yang penting, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan problem desain dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Pada titik ini, pilihan antara mempertahankan pendekatan penataan atau mendorong koreksi struktural tidak lagi sekadar persoalan teknokratis, melainkan keputusan kebijakan yang menentukan apakah daerah akan terus mengelola keterbatasannya atau memperoleh ruang untuk keluar dari keterbatasan tersebut.

Perspektif ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan peran undang-undang tersebut. Sebaliknya, perspektif ini menempatkan UU HKPD sebagai langkah awal, bukan titik akhir sebagai instrumen penataan yang penting, namun masih memerlukan penguatan pada level yang lebih mendasar.

Tanpa koreksi pada desain struktural, terdapat risiko bahwa kepatuhan yang terbentuk bersifat formalistik. Anggaran mungkin menunjukkan perbaikan dalam aspek ketertiban, namun ruang fiskal tetap terbatas, fleksibilitas tidak meningkat secara substansial dan kualitas pelayanan publik belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Pada akhirnya, persoalan utama tidak terletak pada kerapian penataan anggaran, melainkan pada validitas desain sistem fiskal yang mendasarinya. Selama structural imbalance tetap dipertahankan dan path dependency tidak diputus, setiap penataan berisiko hanya mereproduksi keterbatasan yang sama dalam bentuk yang lebih tertib, bukan menyelesaikannya.

Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi

Previous Post

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Inovatif di Tengah Krisis Global dan Tekanan Fiskal Daerah

Next Post

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Wagub Sani Tekankan Kolaborasi dengan Pemerintah

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan sambutan saat menghadiri Halal Bihalal dan peringatan Hari Lahir ke-80 Muslimat NU di Sekretariat NU Provinsi Jambi, Rabu (1/4/2026). (Dok. Stepanus)

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Wagub Sani Tekankan Kolaborasi dengan Pemerintah

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, menyampaikan paparan saat kegiatan coffee morning bersama insan pers di Kota Jambi, Rabu (1/4/2026) (Dok. Nahar)

Kalapas Kelas IIA Jambi Ajak Pers Bangun Informasi Berimbang

Atlet wushu Indonesia berpose di podium usai menerima medali pada Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2026 di Tianjin (Dok. Humas)

Zivan Abimanyu Sumbang Dua Perak untuk Indonesia di Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2026

DPRD Tanjab Timur Dorong Perbaikan Infrastruktur dan Optimalisasi Program Merata

Siswa SMKN 6 Tebo mengikuti Uji Kompetensi Keahlian di Yamaha Flagship Shop (FSS) Jambi (dok.daus)

Yamaha Jambi Gelar UKK untuk Siswa SMKN 6 Tebo, Uji Keterampilan Sesuai Standar Industri

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN