JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah memperketat prosedur penerbitan sertifikat pengganti. Salah satunya melalui kegiatan sumpah bagi pemohon yang mengaku kehilangan dokumen tanah, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, dan diikuti jajaran serta pihak terkait. Sumpah menjadi tahap krusial sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Dalam proses ini, pemohon wajib mengucapkan sumpah sebagai bentuk tanggung jawab atas kebenaran data kehilangan sertifikat.
“Sumpah ini memastikan informasi yang disampaikan pemohon benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lestariana.
Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan.
Kantor Pertanahan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Verifikasi dilakukan ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penerbitan sertifikat pengganti harus melalui tahapan jelas agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan kehati-hatian BPN dalam setiap layanan pertanahan, khususnya kasus kehilangan sertifikat.
Dengan prosedur sumpah, pemerintah ingin memastikan administrasi tetap tertib dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah menegaskan akan terus meningkatkan kualitas layanan. Tujuannya jelas: memberi kepastian hukum dan pelayanan prima bagi masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post