JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Panitia A Pemeriksaan Tanah turun langsung melakukan pemeriksaan tanah di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, dan Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah milik masyarakat.
Tim Panitia A melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian data yuridis untuk memastikan seluruh dokumen dan kondisi lahan sesuai dengan permohonan yang diajukan warga.
Pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan dengan mencocokkan letak, batas, luas, hingga penguasaan tanah oleh pemohon.
Selain itu, tim juga meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen sebagai syarat penerbitan sertipikat tanah.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh data fisik dan yuridis sesuai sebelum sertipikat diterbitkan,” demikian keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Panitia A Pemeriksaan Tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Melalui pemeriksaan tersebut, Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah berharap pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah itu juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait hak kepemilikan tanah mereka. (Yl)
















Discussion about this post