JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan. Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran tim Kantor Pertanahan dalam sidang perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm yang digelar di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Rabu (3/6/2026).
Sidang memasuki agenda pemeriksaan dan penyampaian alat bukti surat dari pihak penggugat. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penyelesaian perkara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah mengutus Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa untuk mengikuti jalannya persidangan. Tim hadir guna melaksanakan pendampingan perkara sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai tugas dan kewenangan instansi pertanahan.
Kehadiran BPN Bengkulu Tengah dalam persidangan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses peradilan yang transparan, profesional, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Melalui pengawalan yang dilakukan secara aktif, Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah berharap penyelesaian sengketa dapat berlangsung lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen mendukung setiap proses penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian komitmen yang terus dijaga Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain menghadiri persidangan, BPN Bengkulu Tengah juga terus memperkuat penanganan sengketa pertanahan melalui pendekatan hukum yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hak atas tanah masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang terpercaya serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam setiap persoalan pertanahan yang terjadi. (Yl)
















Discussion about this post