JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri sidang perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Agm di Pengadilan Negeri Argamakmur, Selasa (30/6/2026).
Kehadiran tersebut menjadi bagian dari komitmen BPN dalam menangani sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam persidangan dengan agenda pemanggilan para pihak, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rika Novita, S.H., bersama tim pendamping.
Rika Novita menegaskan, kehadiran BPN merupakan bentuk pelaksanaan tugas sebagai pihak yang mendukung proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur hukum.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sidang tersebut menghadirkan para pihak yang terdiri dari Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat. BPN Bengkulu Tengah memastikan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan pengadilan disiapkan sesuai prosedur guna mendukung proses pembuktian.
Menurutnya, koordinasi yang baik dengan seluruh pihak menjadi bagian penting dalam menciptakan penyelesaian sengketa pertanahan yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap seluruh tahapan persidangan berjalan lancar sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan akan terus menjalankan fungsi penanganan sengketa pertanahan secara profesional sebagai upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berkeadilan bagi masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post