JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menerima kunjungan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu untuk melakukan monitoring dan evaluasi sertifikasi tanah aset pemerintah, Senin (10/8/2026).
Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, S.P., M.H., bersama jajaran menerima langsung tim monitoring.
Tim Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dipimpin Yeti Agus Triani, S.ST., M.H., selaku Penata Pertanahan Ahli Muda.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026.
Fokusnya mencakup pelaksanaan sertifikasi tanah aset pemerintah di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tim melakukan monitoring untuk melihat perkembangan sertifikasi aset tanah pemerintah. Evaluasi juga bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Data yang tertib menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset pemerintah. Basis data yang akurat juga dapat membantu pemerintah memastikan status dan legalitas aset tanah secara lebih jelas.
Karena itu, sertifikasi tanah aset pemerintah menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset negara dan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut.
Koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dinilai penting untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan.
Melalui sinergi tersebut, setiap kendala dalam pelaksanaan sertifikasi dapat dipantau dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kegiatan monitoring juga mendukung pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026.
Basis data yang lengkap dan akurat akan memudahkan pemerintah dalam melakukan inventarisasi serta pengelolaan aset tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen terus mendukung penataan dan pengelolaan aset tanah pemerintah secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. (**)
















Discussion about this post