Blitar, Jabungtoday.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Blitar kembali melaksanakan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, Selasa (14/7/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, dan dihadiri secara lengkap oleh pimpinan serta seluruh anggota Pansus I. Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan narasumber dari Kementerian Hukum guna memberikan masukan terhadap materi muatan Ranperda.
Diskusi berlangsung secara terbuka dan mendalam. Pansus I bersama narasumber mengupas berbagai substansi yang terdapat dalam Ranperda, termasuk aspek harmonisasi regulasi serta kesesuaian materi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tidak hanya membahas substansi, Pansus I juga mencermati setiap redaksi pasal agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memastikan Ranperda nantinya memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan narasumber menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus I dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif. Sinkronisasi antara kebutuhan daerah dan ketentuan hukum nasional menjadi salah satu fokus utama dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Ketua Pansus I, Nugroho Bayu Laksono, bersama seluruh anggota Pansus menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap materi yang dituangkan dalam Ranperda benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kondisi Kabupaten Blitar. Proses pembahasan dilakukan secara kolaboratif dengan mengedepankan ketelitian dan kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan yang intensif dan konstruktif tersebut, DPRD Kabupaten Blitar berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat secara optimal.(Dyh/adv)
















Discussion about this post