JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah di Desa Penanding, Kecamatan Karang Tinggi, Kamis (20/8/2026).
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Rika Novita, S.H., memimpin langsung proses mediasi tersebut.
Mediasi menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Kantor Pertanahan mempertemukan para pihak agar mereka dapat menyampaikan persoalan dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Dalam proses mediasi sengketa tanah di Desa Penanding, masing-masing pihak mendapat kesempatan menyampaikan keterangan dan penjelasan. Mereka juga memaparkan pokok permasalahan yang menjadi dasar sengketa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah bertindak sebagai mediator. Petugas menjaga proses tetap netral dan terbuka. Setiap pihak mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat.
“Mediasi kami lakukan untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi melalui musyawarah. Prosesnya tetap mengedepankan netralitas dan kepastian hukum,” ujar Rika Novita.
Selain musyawarah, penyelesaian sengketa tanah juga membutuhkan data dan keterangan yang jelas dari para pihak. Karena itu, proses mediasi berlangsung dengan memperhatikan fakta dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Kantor Pertanahan berharap mediasi dapat membantu para pihak menemukan titik temu. Penyelesaian secara musyawarah juga diharapkan mampu mencegah konflik semakin meluas.
Melalui mediasi sengketa pertanahan di Bengkulu Tengah, Kantor Pertanahan terus mendorong penyelesaian masalah secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Kepastian hukum serta kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan sengketa tanah. (Yl)
















Discussion about this post