JT.COM – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial RS (27) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Bengkulu.
Polisi menangkap tersangka di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Lampung Tengah, Rabu (7/10/2026).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Sipropam Bengkulu, Jumat (9/10/2026). Polisi membawa tersangka ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di kawasan Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Jumat (20/3/2026) malam. Korban berinisial SO pergi bersama temannya, Anisa Apriliani, untuk membeli pakaian Lebaran. Saat itu, Anisa mendorong kursi roda yang digunakan korban.
Ketika berada di kawasan ruko Pasar Minggu, belakang kantor Telkom, keduanya bertemu dengan RS. Polisi menyebut tersangka saat itu dalam kondisi mabuk.
Tersangka kemudian meminta Anisa membeli sate dengan memberikan uang Rp50 ribu. Anisa pergi membeli sate, sementara korban dan tersangka tetap berada di lokasi.
Menurut keterangan polisi, tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat korban meminta pertolongan, kondisi lokasi yang sepi dan gelap membuat tidak ada orang yang mendengar teriakannya.
Polisi juga menyebut tersangka menampar pipi korban dua kali dan menendang kedua kaki korban. Setelah melakukan tindakan kekerasan seksual, tersangka meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada area kelamin hingga anus. Berdasarkan hasil visum et repertum yang disampaikan polisi, korban mengalami luka robek pada bibir vagina bagian kiri dan anus, disertai perdarahan aktif.
Korban diketahui memiliki disabilitas fisik dan menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.
Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/144/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 21 Maret 2026, Kapolresta Bengkulu memerintahkan Satreskrim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Tim Resmob Macan Gading kemudian menelusuri keberadaan tersangka. Pada Senin (5/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa RS berada di wilayah Lampung.
Dua hari kemudian, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.
Pada Rabu (7/10/2026), petugas berhasil mengamankan RS di kawasan perkebunan tebu GPM, Lampung Tengah. Selanjutnya, polisi membawa tersangka ke Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan dua barang bukti berupa satu lembar dress berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu milik korban.
Dalam konferensi pers, polisi menyampaikan bahwa penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi juga mencantumkan ketentuan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terkait tindak pidana seksual terhadap penyandang disabilitas serta ketentuan mengenai perbuatan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke alat kelamin atau anus orang lain.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Polresta Bengkulu menegaskan penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim bersama tim terkait.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti untuk mendalami perkara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan akses terhadap keadilan.
Penanganan perkara diharapkan dapat berjalan sesuai hukum dengan tetap menjaga privasi serta hak-hak korban. (Yl)











Discussion about this post