• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

Admin by Admin
09/10/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial RS (27) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Bengkulu.

Polisi menangkap tersangka di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Lampung Tengah, Rabu (7/10/2026).

Baca juga

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

09/10/2026

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

09/10/2026

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

09/10/2026

Polda Bengkulu Launching SI-KAPOR, Jadi Pilot Project Transformasi Pengadaan Perlengkapan Personel Polri

09/10/2026

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Mukomuko Intensifkan Patroli untuk Jaga Kamtibmas

09/10/2026

Kapolres Bengkulu Tengah Resmikan Jembatan Merah Putih, Dukung Program Nasional

09/10/2026

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Sipropam Bengkulu, Jumat (9/10/2026). Polisi membawa tersangka ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di kawasan Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Jumat (20/3/2026) malam. Korban berinisial SO pergi bersama temannya, Anisa Apriliani, untuk membeli pakaian Lebaran. Saat itu, Anisa mendorong kursi roda yang digunakan korban.

Ketika berada di kawasan ruko Pasar Minggu, belakang kantor Telkom, keduanya bertemu dengan RS. Polisi menyebut tersangka saat itu dalam kondisi mabuk.

Tersangka kemudian meminta Anisa membeli sate dengan memberikan uang Rp50 ribu. Anisa pergi membeli sate, sementara korban dan tersangka tetap berada di lokasi.

Menurut keterangan polisi, tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Saat korban meminta pertolongan, kondisi lokasi yang sepi dan gelap membuat tidak ada orang yang mendengar teriakannya.

Polisi juga menyebut tersangka menampar pipi korban dua kali dan menendang kedua kaki korban. Setelah melakukan tindakan kekerasan seksual, tersangka meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada area kelamin hingga anus. Berdasarkan hasil visum et repertum yang disampaikan polisi, korban mengalami luka robek pada bibir vagina bagian kiri dan anus, disertai perdarahan aktif.

Korban diketahui memiliki disabilitas fisik dan menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.

Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/144/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 21 Maret 2026, Kapolresta Bengkulu memerintahkan Satreskrim untuk menyelidiki kasus tersebut.

Tim Resmob Macan Gading kemudian menelusuri keberadaan tersangka. Pada Senin (5/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa RS berada di wilayah Lampung.

Dua hari kemudian, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.

Pada Rabu (7/10/2026), petugas berhasil mengamankan RS di kawasan perkebunan tebu GPM, Lampung Tengah. Selanjutnya, polisi membawa tersangka ke Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan dua barang bukti berupa satu lembar dress berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu milik korban.

Dalam konferensi pers, polisi menyampaikan bahwa penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi juga mencantumkan ketentuan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terkait tindak pidana seksual terhadap penyandang disabilitas serta ketentuan mengenai perbuatan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke alat kelamin atau anus orang lain.

Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Polresta Bengkulu menegaskan penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim bersama tim terkait.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti untuk mendalami perkara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan akses terhadap keadilan.

Penanganan perkara diharapkan dapat berjalan sesuai hukum dengan tetap menjaga privasi serta hak-hak korban. (Yl)

Previous Post

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Artikel lainnya

HUKRIM

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

by Admin
09/10/2026
HUKRIM

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

by Admin
08/10/2026
HUKRIM

Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Pria Bawa 2 Kg Ganja

by Admin
05/10/2026
HUKRIM

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

by Admin
05/10/2026
HUKRIM

Simpan Sabu 23 Gram dan Pil Inex, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

by Admin
02/10/2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN