JT.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (27/10/2026).
Tim yang dipimpin Penata Pertanahan Ahli Muda, Yeti Agus Triani, S.ST., M.H., tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, S.P., M.H., bersama jajaran.
Kunjungan ini bertujuan memeriksa pelaksanaan program PTSL sekaligus memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan monitoring dan evaluasi untuk meninjau pelaksanaan program serta mengidentifikasi aspek yang perlu mendapat perhatian. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan PTSL yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan dan tindak lanjut bagi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah. Dengan demikian, pelaksanaan program PTSL dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis.
Karena itu, pelaksanaan program membutuhkan ketelitian, kepatuhan terhadap prosedur, serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen melaksanakan program PTSL secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui pengawasan dan evaluasi berkelanjutan, pelaksanaan program diharapkan semakin berkualitas serta mampu mendukung kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. (Yl)












Discussion about this post