JT.COM – Presiden Mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (UNIHAZ), Pajar Pratama Putra, melontarkan kritik terhadap pola penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
Ia meminta Wali Kota Bengkulu mengevaluasi kepemimpinan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Menurut Pajar, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh hanya berorientasi pada pembubaran aktivitas masyarakat, tetapi harus disertai solusi terhadap persoalan yang melatarbelakanginya.
Pajar menilai, berbagai polemik penertiban di Kota Bengkulu perlu menjadi bahan evaluasi. Terutama terkait proporsionalitas tindakan aparat, pendekatan kemanusiaan, serta tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak.
“Penertiban bukan solusi jika pemerintah hanya menindak akibat, tetapi mengabaikan sebab. Kami tidak sedang membela pelanggaran Perda. Namun, pemerintah juga harus memahami persoalan ekonomi dan sosial masyarakat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pembubaran,” tegas Pajar dalam pernyataan sikapnya.
Ia mencontohkan persoalan pedagang yang berjualan di trotoar, bahu jalan, atau fasilitas umum. Menurutnya, pemerintah perlu mencari tahu faktor yang mendorong masyarakat menggunakan ruang publik untuk mencari nafkah.
Mulai dari keterbatasan lapangan pekerjaan, minimnya lokasi usaha yang layak dan terjangkau, hingga persoalan penataan kawasan perdagangan.
Karena itu, Pajar meminta Pemerintah Kota Bengkulu tidak berhenti pada tindakan penertiban. Pemerintah harus menyiapkan alternatif tempat usaha yang layak agar masyarakat tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar aturan.
“Jangan sampai hari ini dibubarkan, besok kembali berjualan, lalu ditertibkan lagi. Jika tidak ada penyelesaian terhadap akar persoalan, pemerintah hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain,” ujarnya.
Soroti Profesionalitas dan Kewenangan Satpol PP
Selain persoalan solusi bagi pedagang, Pajar juga menyoroti profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangan penegakan Perda.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan Satpol PP harus dijalankan sesuai hukum, menghormati hak asasi manusia, dan tidak mengabaikan prinsip keadilan.
Pajar merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Asas tersebut mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Ia juga merujuk Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban anggota Satpol PP untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik, serta bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
“Seragam dan kewenangan tidak pernah menempatkan aparat di atas hukum. Jika ditemukan tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, atau pelanggaran prosedur, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas,” kata Pajar.
Ia turut mempertanyakan konsistensi penegakan aturan di Kota Bengkulu. Menurutnya, pemerintah harus menerapkan aturan secara adil, baik terhadap pedagang kecil maupun badan usaha.
Prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, lanjutnya, harus diwujudkan dalam praktik pemerintahan dan bukan sekadar menjadi norma tertulis.
Enam Tuntutan Mahasiswa kepada Wali Kota
Atas persoalan tersebut, Pajar menyampaikan enam tuntutan kepada Wali Kota Bengkulu.
Pertama, mendesak Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan kinerja Kasatpol PP Kota Bengkulu.
Kedua, meminta Kasatpol PP memberikan klarifikasi terbuka atas berbagai polemik penertiban yang berkembang di masyarakat.
Ketiga, menuntut pemerintah menghadirkan solusi konkret dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak penertiban, bukan sekadar pembubaran tanpa kepastian.
Keempat, mendesak penegakan Perda dilakukan secara konsisten dan tanpa diskriminasi, baik terhadap masyarakat kecil maupun badan usaha.
Kelima, meminta pemerintah menyediakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang mudah diakses masyarakat agar setiap tindakan petugas dapat dipertanggungjawabkan.
Keenam, mendesak Pemkot Bengkulu mengevaluasi tata kelola kawasan perdagangan serta menyediakan alternatif lokasi usaha yang layak dan terjangkau bagi masyarakat kecil.
Pajar menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap penegakan Perda. Mahasiswa, menurutnya, justru menginginkan ketertiban kota berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Kami tidak membutuhkan pejabat yang hanya berani menertibkan rakyat. Kami membutuhkan pejabat yang berani menyelesaikan persoalan rakyat,” tegasnya.
Ia berharap Wali Kota Bengkulu merespons kritik tersebut dengan melakukan evaluasi dan menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada penyelesaian persoalan masyarakat.
“Jangan jadikan rakyat kecil sebagai objek kekuasaan. Hukum bukan alat untuk menindas, dan kekuasaan bukan alasan untuk bertindak arogan. Kami menuntut pemerintah yang adil, bukan sekadar pemerintah yang terlihat tegas,” tutup Pajar. (Yl)















Discussion about this post