• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Edukasi Warga Batanghari

Redaksi by Redaksi
08/06/2025
in DAERAH, KABAR TNI/POLRI
0
Bhabinkamtibmas Polsek Maro Sebo Ilir bersama Babinsa dan warga Desa Bukit Sari memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari sosialisasi pencegahan Karhutla, Sabtu (7/6/2025). (Dok. Humas Polsek Maro Sebo Ilir)

Bhabinkamtibmas Polsek Maro Sebo Ilir bersama Babinsa dan warga Desa Bukit Sari memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari sosialisasi pencegahan Karhutla, Sabtu (7/6/2025). (Dok. Humas Polsek Maro Sebo Ilir)

PostTweetShareScan

JT.COM – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Maro Sebo Ilir, Aipda Fakhruddin, bersama Babinsa dan perangkat Desa Bukit Sari, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan langsung kepada warga, Sabtu (7/6/2025) pagi.

Kegiatan ini dilakukan secara persuasif di wilayah perkebunan masyarakat. Sosialisasi disertai pemasangan spanduk peringatan hukum, sebagai bentuk edukasi dan peringatan tegas kepada warga agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan.

Baca juga

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

12/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

12/10/2026

Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

12/10/2026

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

12/10/2026

Minggu Kasih di Lubuk Sirih Ilir, Kapolsek Manna Tampung Keluhan Warga soal Kenakalan Remaja

12/10/2026

“Tindakan pembakaran hutan atau lahan merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Aipda kepada media ini.

Menurutnya, penyebaran informasi secara langsung kepada masyarakat merupakan langkah penting dalam mencegah karhutla, terlebih memasuki musim kemarau.

Sementara itu, Babinsa yang turut hadir mendukung penuh langkah preventif ini dan mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan di sekitar permukiman atau perkebunan.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi terpadu TNI-Polri dalam menanggulangi potensi karhutla di wilayah rawan. Pemasangan spanduk bertuliskan sanksi hukum bagi pembakar hutan dilakukan di lokasi strategis agar mudah terlihat warga.

Pihak kepolisian berharap melalui pendekatan langsung, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan kasus karhutla dapat ditekan seminimal mungkin. (Nhr)

Previous Post

Wujud Syukur dan Gotong Royong, DPW PKB Jambi Gelar Penyembelihan Kurban

Next Post

Ivan Wirata Serahkan Hewan Kurban di Kantor DPD Partai Golkar Jambi

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

by Admin
12/10/2026
DAERAH

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

by Admin
12/10/2026
DAERAH

Minggu Kasih di Lubuk Sirih Ilir, Kapolsek Manna Tampung Keluhan Warga soal Kenakalan Remaja

by Admin
12/10/2026
DAERAH

Wakili Kapolsek Sukaraja, Bhabinkamtibmas Jadi Irup Upacara di SMPN 48 Seluma

by Admin
12/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja, Bidhumas Polda Sosialisasi di SMP Negeri 20 Kota Bengkulu

by Admin
12/10/2026
Next Post
H. Ivan Wirata, Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, menyerahkan secara simbolis hewan kurban di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Sabtu (7/6/2025). (Foto: Stepanus)

Ivan Wirata Serahkan Hewan Kurban di Kantor DPD Partai Golkar Jambi

Anggota Polda Metro Jaya berjaga di lokasi kebakaran di Kampung Rawa Indah, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk mengawal distribusi bantuan dan menjaga keamanan, Sabtu (7/6/2025). (Foto:
Mediahub.polri.go.id)

Polda Metro Jaya Kawal Distribusi Bantuan untuk Korban Kebakaran di Penjaringan

Sejumlah kader dan politisi PAN Jambi bergotong royong saat proses pemotongan dan penyiapan daging kurban di halaman Rumah PAN Jambi, Minggu (8/6/2025). (Foto: Daus)

DPW PAN Jambi Sembelih 6 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Warga Sekitar

Musri Nauli (dok. Penulis)

Tindih Galang

Ilustrasi berbagai potongan daging merah, termasuk daging sapi dan kambing, yang sering dikonsumsi saat Iduladha. (Foto: Shutterstock)

Waspada Konsumsi Berlebihan Daging Kurban, Ini 5 Risiko Kesehatan Menurut MUI

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN