• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 16 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Perkuat Pengawasan, OJK Dorong P2P Lending Terapkan e-KYC Ketat

Redaksi by Redaksi
18/06/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending (Pindar) memperkuat manajemen risiko guna memitigasi potensi gagal bayar.

OJK meminta penyelenggara memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Baca juga

KUALITAS UDARA TANJABTIM SANGAT TIDAK SEHAT, DLH CATAT ISPU CAPAI 258

15/10/2026

Arif Lisam Bidik Juara di Kejurprov PBSI Bengkulu

15/10/2026

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Tantangan Pembinaan Atlet PBSI Bengkulu

15/10/2026

Di Tengah Efisiensi Anggaran, PBSI Provinsi Bengkulu Tetap Buka Jalan ke Kejurnas

15/10/2026

Rekomendasi Laptop untuk Kerja Hybrid, ASUS Zenbook DUO dengan Dua Layar Penuh

15/10/2026

Ketegasan Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Premanisme Tuai Apresiasi Prof Juanda

15/10/2026

“Penguatan manajemen risiko ini penting untuk melindungi pemberi dana (lender) sekaligus mengurangi risiko gagal bayar dari penerima dana (borrower),” dikutip dalam keterangan OJK Jambi Rabu (18/6/2025).

Langkah ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, penyelenggara Pindar wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial borrower.

OJK juga melarang penyelenggara memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang sudah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

Selain menekankan peran penyelenggara, OJK mengimbau masyarakat bijak memanfaatkan layanan Pindar. Masyarakat diminta tidak sengaja menunggak pembayaran dan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan membayar agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman daring ilegal maupun utang gali lubang tutup lubang.

Sebagai upaya penguatan pengawasan, mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Data SLIK akan menjadi acuan lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur.

Dengan penguatan sistem manajemen risiko ini, OJK berharap industri Pindar berjalan sehat, transparan, dan akuntabel serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan produktif masyarakat.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan,” tulisnya. (*/Yol)

Previous Post

Samsat Pos Rimbo Bujang Kenalkan Layanan Digital e-Samsat kepada Pelajar

Next Post

Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Illegal Drilling ke Kejaksaan

Artikel lainnya

EKBIS

Rekomendasi Laptop untuk Kerja Hybrid, ASUS Zenbook DUO dengan Dua Layar Penuh

by Redaksi
15/10/2026
NASIONAL

Suharto Buktikan Keterbatasan Anggaran Bukan Penghalang Pembinaan Atlet Bengkulu

by Admin
15/10/2026
EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
Next Post
Petugas Subdit Tipidter Polda Jambi menyerahkan tiga tersangka kasus eksploitasi migas ilegal ke Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (18/6/2025). (Dok. Nahar)

Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Illegal Drilling ke Kejaksaan

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly (tengah) bersama perwakilan masyarakat dan instansi terkait berfoto usai menyerahkan dua unit dermaga apung di kawasan Danau Sipin, Rabu (18/6/2025). (Dok. Stepanus)

Kemas Faried: Dermaga Apung untuk Mobilitas dan Wisata Warga Danau Sipin

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada ayah Raffi Akbar, siswa penyintas penyakit langka Steven Johnson, didampingi anak-anaknya, Rabu (18/6/2025) di Kantor DPRD Kota Jambi. (Dk. Stepanus)

Kemas Faried Beri Jaminan Sosial untuk Keluarga Kurang Mampu

Sejumlah tokoh masyarakat, aparat kepolisian, dan perwakilan organisasi Islam berfoto di depan Helen’s Play Mart, usai aksi damai yang menuntut penutupan tempat hiburan tersebut, Rabu (18/6/2025). Dok. Daus)

Ratusan Warga Jambi Desak Helen’s Play Mart Ditutup Permanen

Petugas Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tujuh tersangka kasus penggelapan uang di Rumah Makan AC Andoenk beserta barang bukti, Senin (16/6/2025). (Dok. Yola)

Berkas Lengkap, 7 Kasir RM AC Andoenk Tersangka Penggelapan Diserahkan ke Kejaksaan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN