• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Irjen Krisno H. Siregar Tegaskan Sanksi Tegas untuk Pelaku Karhutla

Redaksi by Redaksi
13/07/2025
in DAERAH, KABAR TNI/POLRI
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar, S.I.K., M.H., mengeluarkan maklumat tegas tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Parpora Kepahiang, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

14/10/2026

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

14/10/2026

Jalan Santai HUT ke 27 Tanjabtim Ditunda, Kualitas Udara Buruk

14/10/2026

BPN Benteng Bahas Neraca Penatagunaan Tanah

14/10/2026

BPN Bengkulu Tengah Inventarisasi Hak Atas Tanah yang Kedaluwarsa

14/10/2026

Polres Seluma Tingkatkan Patroli Malam, Pamapta dan Piket Fungsi Sambangi Alun-alun dan Simpang 6 Tais

14/10/2026

Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat di sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian, serta menurunkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar merinci dasar hukum yang akan digunakan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara 5 tahun, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Setiap orang dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolda dalam maklumat tersebut.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajarannya, baik dari Polda, Polres, hingga Polsek, untuk mengedepankan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap para pelaku Karhutla. Penanganan ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk TNI dan instansi terkait.

“Maklumat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Dengan slogan “Power is for Service”, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kekuasaan yang dimiliki institusi kepolisian akan digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga kelestarian alam dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Stp)

Previous Post

Warga Aur Kenali Kembali Pasang Spanduk Penolakan Stockpile Batubara PT SAS

Next Post

Al Haris: Kami Akan Bantu Pengobatan Oki Yusmika

Artikel lainnya

DAERAH

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Parpora Kepahiang, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

by Admin
14/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

by Admin
14/10/2026
DAERAH

BPN Benteng Bahas Neraca Penatagunaan Tanah

by Admin
14/10/2026
DAERAH

BPN Bengkulu Tengah Inventarisasi Hak Atas Tanah yang Kedaluwarsa

by Admin
14/10/2026
DAERAH

Polres Seluma Tingkatkan Patroli Malam, Pamapta dan Piket Fungsi Sambangi Alun-alun dan Simpang 6 Tais

by Admin
14/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli

by Admin
14/10/2026
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris saat membesuk Oki Yusmika, atlet taekwondo peraih medali PON, yang tengah dirawat di RS Fatmawati akibat kanker tulang ganas, Minggu (13/7/2025). (Dok. Humas Pemprov Jambi)

Al Haris: Kami Akan Bantu Pengobatan Oki Yusmika

Lurah Mayang Mengurai Budi Sulistiawan (kiri) dan warga lainnya ikut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah rutin di RT 27, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (13/7/2025). (Dok. Daus)

Kampung Donor Darah di Jambi, RT 27 Jadi Contoh Kepedulian Sosial

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Yon Heri, memberikan keterangan kepada awak media terkait dituamh kerjanya,, Senin (14/7/2025). (Dok. Stepanus)

Soal Proyek Stockpile PT SAS, Pemkot Jambi: Izin Dikeluarkan Kementerian

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Payo Lebar, Senin (14/7/2025). (Dok. Stepanus)

DPMPPA Jambi: Korban Rudapaksa Masih Trauma, Pelaku Kenalan dari Media Sosial

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar bersama PJU saat diwawancarai usai pimpin apel gelar pasukan operasi patuh 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (14/7/2025). (dok.nahar)

Selama 14 Kedepan, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2025

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN