• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Perkara Kredit Bodong Rp105 Miliar, Kejati Jambi Jerat Komisaris PT PAL

Redaksi by Redaksi
22/07/2025
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Tersangka BK, Komisaris Utama PT PAL, digiring petugas Kejati Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI senilai Rp105 miliar, Senin (22/7/2025). (Foto: Stepanus)

Tersangka BK, Komisaris Utama PT PAL, digiring petugas Kejati Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Bank BNI senilai Rp105 miliar, Senin (22/7/2025). (Foto: Stepanus)

PostTweetShareScan

JT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk tahun 2018–2019.

Penahanan dilakukan setelah penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi menetapkan BK sebagai tersangka.

Baca juga

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BK diduga berperan aktif dalam proses pengajuan kredit yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka BK, Komisaris PT PAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari tahun 2018–2019,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (22/07/2025).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, penyidik menetapkan BK sebagai tersangka.

BK diketahui sebagai pemegang saham yang mengetahui serta terlibat dalam proses pengajuan kredit.

Ia diduga memanipulasi data dan dokumen guna memperoleh fasilitas kredit yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar,” ungkap Noly.

BK resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, BK dijerat dengan dua lapis sangkaan hukum. Secara primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara secara subsidair, BK juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, baik dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Noly juga menambahkan bahwa penahanan BK merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi data dan dokumen untuk memperoleh kredit. Dana yang cair kemudian disalahgunakan, sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Noly.

Kejati Jambi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Penyidikan akan terus dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Noly. (Stp)

Previous Post

Jeritan Petani Bahar Selatan, ‘Kami Bukan Perampok, Kami Punya Surat Sah’

Next Post

Bersama Ditlantas dan Dishub, Jasa Raharja Jambi Dorong Edukasi Keselamatan Jalan

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
DAERAH

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

by Admin
12/10/2026
Next Post
Kadishub Provinsi Jambi Drs. H. John Eka Powa (kiri) bersama Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati saat koordinasi lintas sektor di Kantor Ditlantas Polda Jambi, Senin (21/7/2025), (Dok, Yola)

Bersama Ditlantas dan Dishub, Jasa Raharja Jambi Dorong Edukasi Keselamatan Jalan

"Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, memaparkan pencapaian kinerja semester I 2025 dan strategi perusahaan ke depan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, , Selasa (22/7/2025) .(Dok. Humas JR Jambi)

Jasa Raharja Targetkan Ekosistem Lalu Lintas Aman Lewat Sinergi Lintas Sektor

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rakernis Fungsi SDM Polda Jambi Tahun 2025 di Gedung Siginjai, Rabu (23/7/2025). (Dok.Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi Buka Rakernis SDM Polri 2025, Tekankan Integritas dan Dukung Ketahanan Pangan

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama jajaran menerima audiensi dari Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi dan pimpinan universitas di ruang kerja Kapolda, Rabu (23/07/2025). (Dok Humas Polda Jambi)

Polda Jambi Buka Ruang Kolaborasi Riset dengan Universitas Jambi

Dr. Fahmi Rasid (Dok.Penulis)

Pemasaran Pariwisata di Provinsi Jambi 2025–2029: Menjual Pesona, Merajut Harapan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN