• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Vonis Kasus Narkoba: Didin Dihukum 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Redaksi by Redaksi
01/08/2025
in DAERAH, HUKRIM
0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap terdakwa kasus narkotika, Didin alias Diding, Kamis (31/7/2025). (Dok, Stepanus)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap terdakwa kasus narkotika, Didin alias Diding, Kamis (31/7/2025). (Dok, Stepanus)

PostTweetShareScan

JT.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika, Didin alias Diding, dalam sidang putusan pada Kamis (31/7/2025).

Selain hukuman penjara, Didin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca juga

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban yang didampingi hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Dominggus dalam sidang.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Didin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menilai Didin terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika yang dilakukan secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi lima gram.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Ilham seusai sidang.

Sebelumnya, Didin didakwa bersama Helen Dian Kristiana karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika golongan I secara terorganisir. (Stp)

 

 

Previous Post

Pemkab Kerinci Sukses Gelar Peringatan HARGANAS ke-32 Tingkat Provinsi Jambi

Next Post

Fly Over Tugu Juang hingga Pembangunan Jalan Batal Pakai Skema Multi Years

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
DAERAH

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

by Admin
12/10/2026
Next Post
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan RPJMD 2025–2029, Jumat (1/8/2025). (Dok. Daus)Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan RPJMD 2025–2029, Jumat (1/8/2025). (Dok. Daus)

Fly Over Tugu Juang hingga Pembangunan Jalan Batal Pakai Skema Multi Years

Padli, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, saat menjadi narasumber dalam dialog publik di RRI Jambi, Kamis (31/7/2025). (Dok. Nahar)

Kurang Edukasi, Ombudsman Sebut Banyak Peserta BPJS Tak Paham Prosedur

Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat, bersama jajaran pengurus bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, di ruang kerja DPRD, Kamis (31/7/2025). (Dok. Daus)

Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Akan Diajarkan di Sekolah di Jambi

Suasana sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025). (Dok. Nahar)

Terdakwa Helen Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup oleh PN Jambi

Komisi III DPRD Jambi Tolak Skema Multiyear untuk Pembangunan Infrastruktur Strategis 2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN