• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Terdakwa Helen Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup oleh PN Jambi

Redaksi by Redaksi
01/08/2025
in DAERAH, HUKRIM
0
Suasana sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025). (Dok. Nahar)

Suasana sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025). (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran narkotika. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Jambi pada Jumat (1/8/2025).

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan Helen terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan cara menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika dengan berat melebihi 5 gram secara terorganisasi.

Baca juga

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Dominggus saat membacakan amar putusan.

Sidang putusan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri. Suami, anak, serta keluarga terdakwa juga hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan.

Vonis seumur hidup terhadap Helen dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nhr)

 

 

Previous Post

Buku Muatan Lokal Budaya Melayu Akan Diajarkan di Sekolah di Jambi

Next Post

Komisi III DPRD Jambi Tolak Skema Multiyear untuk Pembangunan Infrastruktur Strategis 2026

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
DAERAH

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

by Admin
12/10/2026
Next Post

Komisi III DPRD Jambi Tolak Skema Multiyear untuk Pembangunan Infrastruktur Strategis 2026

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Mapolresta Jambi, Jumat (1/8/2025) (Dok. Nahar)

Event Perdana, Presisi Merdeka Run 2025 Dapat Pengamanan Ketat Polda Jambi

Pendaftaran Tanah dan Hak Atas Tanah

Jajaran manajemen JNE bersama para juri dan pemenang utama berfoto bersama dalam acara puncak JNE Content Competition 2025 di CGV FX Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). (Dok. Humas JNE)

JNE Content Competition 2025: 3.952 Karya Ramaikan Ajang Kreativitas Nasional

DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Islamic Center Masih Jadi Tanggung Jawab Kontraktor hingga Januari 2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN