• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 10 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Mempersiapkan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat, Alternatif Baru Pengganti Penjara sesuai Amanat KUHP Baru dan UU SPPA

Redaksi by Redaksi
27/08/2025
in OPINI
0
Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P. (Dok,Penulis)

Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P. (Dok,Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P. 

Perubahan besar dalam dunia pemidanaan di Indonesia tengah berlangsung. Dengan disahkannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan adanya UU SPPA (UU No. 11 Tahun 2012), orientasi pemidanaan kita tidak lagi berlandaskan pada teori pembalasan semata. Hukuman kini tidak hanya dimaknai sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai upaya memulihkan dan mendidik agar pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Baca juga

Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung

10/10/2026

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

09/10/2026

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

09/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

09/10/2026

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

09/10/2026

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

09/10/2026

Jika sebelumnya KUHP lama hanya mengenal single track system penjara sebagai instrumen utama, maka kini Indonesia mulai menerapkan double track system. Artinya, selain pidana, terdapat pula tindakan alternatif yang bersifat edukatif dan konstruktif.

Dari Penjara ke Pelayanan Masyarakat

Undang-Undang SPPA menjadi salah satu tonggak penting dalam perubahan tersebut. Pasal 71 mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak selalu harus dijatuhi pidana penjara. Ada opsi lain seperti pidana peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, hingga pidana pelayanan masyarakat.

Bentuk pelayanan masyarakat sebagaimana dijelaskan Pasal 76 dapat berupa membantu lansia di panti, mendukung penyandang disabilitas, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu administrasi ringan di kantor kelurahan. Tujuannya jelas: membangun kepedulian anak terhadap kegiatan sosial yang positif. Sejalan dengan itu, KUHP baru memperluas jenis pidana pokok dengan menghadirkan pidana kerja sosial.

Berdasarkan Pasal 65 dan 85, menegaskan bahwa pidana ini dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, khususnya jika hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Pelaksanaan pidana kerja sosial bisa dilakukan di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti lansia, maupun lembaga sosial lainnya. Bahkan, jenis pekerjaan dapat disesuaikan dengan profesi terpidana. Dengan demikian, selain memberi manfaat nyata bagi masyarakat, pidana ini juga tetap menjaga keberdayaan pelaku.

Peluang dan Tantangan

Bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, keberadaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan peluang sekaligus tantangan. Peluang karena kedua pidana ini mampu menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Tantangan karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim bisa sulit dijalankan. Pelaksanaan pidana alternatif ini membutuhkan sarana, prasarana, serta koordinasi lintas sektor.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis. Misalnya, Dinas Sosial dapat ditunjuk sebagai koordinator karena memiliki kedekatan dengan panti, sekolah, dan lembaga sosial lainnya. Selain itu, dukungan fasilitas yang memadai juga sangat diperlukan agar pidana ini berjalan lancar. Sebagai ujung tombak pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, bimbingan, serta pengawasan klien,

Bapas Jambi siap berperan aktif mengawal implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Tugas kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga memastikan bahwa pidana alternatif ini benar-benar memberi manfaat bagi klien dan masyarakat.

Menuju Pemidanaan Humanis

Kehadiran pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat adalah langkah nyata Indonesia menuju sistem pemidanaan modern. Sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik. Sistem yang memberi kesempatan kedua bagi pelaku, sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, keberhasilan pelaksanaannya bergantung pada sinergi semua pihak: pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan tentu saja masyarakat. Jika semua dapat berkolaborasi, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bukan hanya menjadi alternatif pengganti penjara, tetapi juga sarana membangun masyarakat yang lebih peduli, adil, dan humanis.

Ajakan Moral

Di balik gagasan besar ini, ada pesan sederhana yang ingin kami sampaikan: terimalah kembali mereka yang pernah berkonflik dengan hukum sebagai bagian dari masyarakat kita. Jangan menutup pintu bagi mereka yang telah menjalani pidananya dengan baik. Berikan ruang bagi mereka untuk bekerja,

berkarya, dan berkontribusi. Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat pada akhirnya tidak hanya menyelamatkan pelaku dari jeruji besi, tetapi juga menyelamatkan kita semua dari hilangnya potensi manusia yang masih bisa diperbaiki.

Mari kita wujudkan pemidanaan yang lebih humanis, bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan memberi harapan baru.

Penulis adalah Kasubsi Bimkemas BKA Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi

Previous Post

Maxi Day 2025, Yamaha Siapkan Promo di Coffee Shop dan Café Resto Jambi

Next Post

Kawasan Tugu Keris Siginjai Jadi Ruang Publik Favorit Warga Jambi

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post
Suasana malam di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi (Dok. Instagram @jambiku)

Kawasan Tugu Keris Siginjai Jadi Ruang Publik Favorit Warga Jambi

DPRD Jambi Desak Polda Usut Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP

Tim RPK PT WKS bersama Fire Preparation Head Agus Sibarani memberikan keterangan kepada wartawan di Distrik 7, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Rabu (27/8/2025). (Dok. Stepanus)

PT WKS Gunakan Drone hingga Airboat Kawal Konsesi dari Ancaman Karhutla

Wali Kota Jambi, Maulana, menyalami salah satu peserta wisuda Sekolah Lansia Tangguh Rahma di Aula Griya Mayang, Rabu (27/8/2025). (Dok. Yola)

Program Sekolah Lansia Jambi Wisudakan 64 Peserta Angkatan Pertama

Sejumlah anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan PT Wirakarya Sakti (WKS) berpose setelah patroli di kawasan rawan kebakaran, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/08/2025). (Dok. Stepanus)

Relawan Lokal Perkuat Patroli Pencegahan Karhutla di Muaro Jambi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN