• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 16 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Banding Tak Ubah Putusan, Helen Dian Krisnawati Tetap Divonis Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
28/08/2025
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati digiring petugas usai sidang banding di Pengadilan Tinggi Jambi, Rabu (27/8/2025). (Dok. Nahar)

Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati digiring petugas usai sidang banding di Pengadilan Tinggi Jambi, Rabu (27/8/2025). (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Upaya banding yang diajukan terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati tidak mengubah nasibnya. Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menegaskan kembali putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu (27/8/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin.

Baca juga

Juru Bicara: Kantor Wali Kota Harus Representatif, Fungsional, dan Menjadi Identitas Kota

16/10/2026

KUALITAS UDARA TANJABTIM SANGAT TIDAK SEHAT, DLH CATAT ISPU CAPAI 258

15/10/2026

Arif Lisam Bidik Juara di Kejurprov PBSI Bengkulu

15/10/2026

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Tantangan Pembinaan Atlet PBSI Bengkulu

15/10/2026

Di Tengah Efisiensi Anggaran, PBSI Provinsi Bengkulu Tetap Buka Jalan ke Kejurnas

15/10/2026

Rekomendasi Laptop untuk Kerja Hybrid, ASUS Zenbook DUO dengan Dua Layar Penuh

15/10/2026

Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, hakim menetapkan hukuman yang sama seperti di tingkat pertama.

Dalam amar putusan, Helen tetap harus menjalani penahanan, dengan masa tahanan yang telah dilalui diperhitungkan sebagai bagian dari pidana. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000 untuk dua tingkat peradilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan hasil putusan tersebut.

“Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan tetap menghukum Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan Rabu sore, 27 Agustus 2025,” kata Nolly.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana mati karena Helen dianggap terbukti terlibat tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Namun, baik pengadilan tingkat pertama maupun banding, hakim sepakat menjatuhkan vonis seumur hidup.

Nolly menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak, karena putusan ini belum sesuai dengan tuntutan maksimal yang diajukan jaksa,” ujarnya. (Nhr)

 

 

Previous Post

Edukasi Keselamatan Jalan, Ratusan Siswa SD Nurul Ilmi Kunjungi Polresta Jambi

Next Post

Sekda Jambi Dorong Lulusan Unja Jadi Agen Pembangunan Daerah

Artikel lainnya

DAERAH

Juru Bicara: Kantor Wali Kota Harus Representatif, Fungsional, dan Menjadi Identitas Kota

by Admin
16/10/2026
PERISTIWA

KUALITAS UDARA TANJABTIM SANGAT TIDAK SEHAT, DLH CATAT ISPU CAPAI 258

by Redaksi
15/10/2026
DAERAH

Arif Lisam Bidik Juara di Kejurprov PBSI Bengkulu

by Admin
15/10/2026
DAERAH

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Tantangan Pembinaan Atlet PBSI Bengkulu

by Admin
15/10/2026
DAERAH

Di Tengah Efisiensi Anggaran, PBSI Provinsi Bengkulu Tetap Buka Jalan ke Kejurnas

by Admin
15/10/2026
ADVERTORIAL

Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Al Haris: Ada Awal ada Akhir, Yang Penting Kita Mengabdi di Bawah Merah Putih

by Redaksi
15/10/2026
Next Post
Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH., memberikan sambutan pada Wisuda ke-119 Universitas Jambi di Balairung Unja, Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (28/8/2025). (Dok.Daus)

Sekda Jambi Dorong Lulusan Unja Jadi Agen Pembangunan Daerah

Rig pengeboran Puspa Asri PPS-020 milik PT Pertamina EP Jambi Field di Desa Lopak Alai, Muaro Jambi. (Dok.Stepanus)

Pertamina Hulu Rokan Torehkan Zero NPT pada Sumur PPS-020 di Jambi

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mirza Mustaqim membaca Al-Qur’an saat kegiatan Khotmil Al-Qur’an di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi, Kamis (28/8/2025). (Dok.Humas)

Lewat Khotmil Al-Qur’an, Polda Jambi Perkuat Keimanan Personel

Kasat Lantas Polres Tebo AKP Ari Sunaryo bersama perwakilan Jasa Raharja Cabang Muara Bungo usai Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kabupaten Tebo, (Dok. Humas)

Kasus Kecelakaan Naik, Jasa Raharja dan Polres Tebo Gelar FKLL

Aksi crosser Astra Honda Racing Team, Arsenio Algifari, saat melayang dengan motor CRF250R pada Kejurnas Motocross Indonesia 2025 seri kelima di Wonosobo, Jawa Tengah. (Dok.Sinsen)

Crash Tak Halangi Arsenio Sapu Podium di MX2 Kejurnas Wonosobo

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN