JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri dua agenda persidangan sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Selasa (7/7/2026).
Kehadiran tersebut menjadi bentuk komitmen dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dalam persidangan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah diwakili Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang mengikuti jalannya dua perkara perdata dengan agenda berbeda.
Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm memasuki tahap pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat. Sementara Perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Agm beragendakan pemanggilan para pihak.
Kehadiran tim merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam mendampingi proses penyelesaian perkara yang berkaitan dengan bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keikutsertaan dalam setiap proses persidangan merupakan wujud komitmen untuk mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain memberikan dukungan terhadap proses peradilan, kehadiran tim juga bertujuan memastikan seluruh tahapan penyelesaian perkara berjalan sesuai prosedur serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan akan terus mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan sinergi dengan lembaga peradilan serta instansi terkait dalam menangani sengketa pertanahan.
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post