• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 5 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

Redaksi by Redaksi
18/02/2026
in OPINI
0
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Penggunaan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut sekitar 49.000 remaja di Provinsi Jambi berstatus tidak bersekolah telah dengan cepat diarahkan pada satu kesimpulan normatif, kegagalan pemerintah. Kesimpulan ini, meskipun terdengar tegas dan politis, justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan dalam memahami cara kerja statistik sosial dan risiko serius terjadinya policy misdiagnosis.

Baca juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

05/10/2026

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

05/10/2026

Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

04/10/2026

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Meskipun tercatat ‘tidak bersekolah’, sebagian remaja sebenarnya bisa saja sedang mengikuti jalur nonformal atau pendidikan keagamaan, sehingga interpretasi angka 49.000 ini harus dibedah dengan hati-hati sebelum dikaitkan langsung dengan keberhasilan atau kegagalan pemerintah Dalam konteks ini, diskursus publik akan jauh lebih produktif jika dimulai dari pembacaan data yang tepat, bukan dari kesimpulan yang ingin dibenarkan.

1. Susenas dan batas epistemiknya
Susenas merupakan survei rumah tangga berskala nasional yang bersifat cross-sectional, yaitu menangkap kondisi sosial-ekonomi penduduk pada satu titik waktu tertentu. Dalam konteks pendidikan, Susenas mengklasifikasikan status penduduk berdasarkan kondisi sedang bersekolah atau tidak bersekolah pada saat pencacahan dilakukan.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Susenas tidak dirancang untuk melacak riwayat pendidikan individu secara longitudinal, apalagi untuk memastikan apakah seseorang mengalami putus sekolah secara permanen. Oleh karena itu, kategori “tidak bersekolah” dalam Susenas tidak dapat secara otomatis disamakan dengan drop out struktural. Kategori ini merupakan status administratif-temporal yang mencakup beragam kondisi sosial, ekonomi, dan institusional yang tidak bisa direduksi ke satu sebab tunggal.

2. Kesalahan kategorikal: Dari data teknis ke klaim sosial
Ketika seluruh kategori tidak bersekolah diperlakukan sebagai anak putus sekolah akibat kegagalan negara, di situlah terjadi kesalahan kategorikal (category error). Konsep teknis dalam statistik diperlakukan seolah-olah identik dengan realitas sosial yang tunggal, final dan kausal.

Padahal, dalam kerangka sistem pendidikan nasional, akses pendidikan tidak bersifat monolitik dan tidak hanya berlangsung melalui jalur formal. Mengabaikan diferensiasi ini berarti menyederhanakan realitas pendidikan yang kompleks menjadi satu variabel tunggal, sekaligus memperlemah validitas analisis kebijakan.

3. Pendidikan formal dan nonformal: Dimensi yang sering diabaikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia diselenggarakan melalui berbagai jalur, di antaranya pendidikan formal dan nonformal.

a. Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang:
* Terstruktur dan berjenjang,
* Diselenggarakan oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta,
* Mencakup SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta pendidikan tinggi,
* dan memiliki sistem administrasi yang relatif seragam serta mudah tercatat dalam survei.

b. Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal. Jalur ini mencakup antara lain:
* Pesantren dan pendidikan keagamaan non-klasikal,
* Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
* Program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C,
* Kursus keterampilan dan pendidikan vokasional berbasis komunitas.

Penting pula dicatat bahwa kompleksitas pembacaan data pendidikan di Indonesia tidak hanya bersumber dari perbedaan jalur pendidikan formal dan nonformal, tetapi juga dari arsitektur kelembagaan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Sistem pendidikan nasional Indonesia secara institusional berada di bawah dua otoritas kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.

Kendati pendidikan formal dan keagamaan dikelola oleh dua kementerian, keduanya tetap bagian dari Sistem Pendidikan Nasional yang wajib memastikan akses dan pencatatan peserta didik. Kompleksitas kelembagaan ini bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab, melainkan alasan untuk memperkuat sistem pencatatan dan integrasi data agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Pendidikan umum, vokasi, dan pendidikan tinggi non-keagamaan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, dengan satuan pendidikan seperti SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, serta pendidikan nonformal seperti PKBM dan program kesetaraan. Sementara itu, pendidikan keagamaan yang merupakan bagian sah dari Sistem Pendidikan Nasional berada di bawah Kementerian Agama, mencakup madrasah (MI, MTs, MA), perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pendidikan keagamaan nonformal seperti pesantren dan madrasah diniyah.

Pembagian otoritas ini memiliki implikasi langsung terhadap statistik pendidikan. Sebagian bentuk pendidikan keagamaan, khususnya yang bersifat non-klasikal dan berbasis komunitas, tidak selalu tercatat dengan mekanisme administratif yang identik dengan sekolah umum.

Dalam survei rumah tangga seperti Susenas, responden kerap mengidentifikasi “sekolah” secara sempit sebagai satuan pendidikan formal versi pendidikan umum. Akibatnya, peserta didik yang aktif mengikuti pendidikan di bawah Kementerian Agama, terutama pada jalur nonformal dapat secara statistik tetap tercatat sebagai “tidak bersekolah”.

Kondisi ini mempertegas bahwa ketiadaan dalam satu sistem pencatatan tidak otomatis berarti ketiadaan akses pendidikan secara faktual. Mengabaikan dimensi kelembagaan ini bukan hanya menyederhanakan realitas pendidikan nasional yang majemuk, tetapi juga memperbesar risiko kesalahan diagnosis kebijakan ketika data statistik dibaca secara literal dan ahistoris.

4. Policy misdiagnosis: Ketika masalah salah dikenali
Dalam kajian kebijakan publik, kondisi semacam ini dikenal sebagai policy misdiagnosis, yaitu situasi ketika masalah publik didefinisikan secara keliru akibat:
* Kesalahan dalam perumusan masalah (problem definition error),
* Penggunaan indikator yang tidak selaras dengan kompleksitas realitas,
* Serta penarikan kesimpulan normatif dari data deskriptif semata.

Ketika angka 49.000 remaja tidak bersekolah langsung dimaknai sebagai kegagalan akses pendidikan formal, maka:
* Masalah dipersempit secara artifisial,
* Faktor-faktor penting seperti transisi antarjenjang, migrasi, pendidikan alternatif, maupun tekanan ekonomi sementara terabaikan,
* dan respon pembuat opini atau pengambil keputusan berpotensi salah sasaran.
Dalam kerangka policy design, diagnosis yang keliru hampir selalu menghasilkan intervensi yang tidak efektif, bahkan kontraproduktif.

5. Angka absolut tanpa proporsi: Ilusi kebesaran masalah
Kelemahan lain dari narasi semacam ini adalah penggunaan angka absolut tanpa konteks proporsional. Dalam analisis kebijakan, angka hanya bermakna apabila:
* Dibandingkan dengan total populasi kelompok usia terkait,
* Diletakkan dalam tren waktu (apakah meningkat atau menurun),
* Serta dikomparasikan antarwilayah.

Tanpa kerangka ini, angka 49.000 lebih berfungsi sebagai alat retorika wacana daripada sebagai instrumen evaluasi kebijakan berbasis bukti.

6. Dari deskripsi ke vonis: Lompatan logika yang tidak terjustifikasi secara metodologis
Data Susenas bersifat deskriptif, bukan kausal. Ia berfungsi sebagai sinyal awal (early warning), bukan sebagai vonis akhir atas keberhasilan atau kegagalan kebijakan. Ketika statistik deskriptif langsung diterjemahkan menjadi tuduhan kegagalan pemerintah, terjadi lompatan dari evidence ke judgement tanpa jembatan analitis yang sahih.

Dalam konteks tata kelola kebijakan publik, ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan cacat epistemologis dalam membaca dan menggunakan data publik. Kekeliruan epistemologis tersebut, pada akhirnya, mengaburkan kompleksitas persoalan pendidikan yang sesungguhnya dihadapi daerah.

Masalah pendidikan di Jambi, sebagaimana di wilayah lain, adalah persoalan yang nyata dan kompleks. Justru karena kompleksitas itulah, kehati-hatian dalam membaca angka menjadi sebuah keharusan epistemik. Data yang dibaca tanpa kerangka metodologis tidak akan melahirkan perencanaan yang bermakna, melainkan kesimpulan yang prematur dan menyederhanakan persoalan. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan bukanlah amplifikasi angka, melainkan diagnosis kebijakan yang presisi dan berbasis konteks.

Tanpa fondasi tersebut, statistik berisiko kehilangan fungsinya sebagai dasar pengambilan keputusan publik dan berubah menjadi alat legitimasi kesimpulan yang tidak terjustifikasi secara metodologis.

Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi

Previous Post

Ombudsman Serahkan Opini 2025, Jambi Raih Predikat Tanpa Maladministrasi

Next Post

Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri Selebrasi dan Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (18/2/2026). (Dok/ Stepanus)

Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani bersama unsur Forkopimda, TNI-Polri, Bulog, dan Badan Pangan Nasional meninjau harga dan ketersediaan bahan pangan saat sidak di Pasar Angso Duo Baru, Kota Jambi, Rabu (18/2/2026). (Dok. Stepanus)

Sidak di Pasar Angso Duo, Wagub Sani Pastikan Stok Pangan Jambi Aman hingga 3 Bulan

Ilustrasi Seorang pengendara sepeda motor melintas di jalan raya. (Dok. Sinsen)

Puasa Tetap Aman di Jalan, Sinsen Bagikan 5 Tips Berkendara bagi Pemotor

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). (Dok/yola)

Kapolda Sumsel Tekankan Pelayanan Publik Berorientasi pada Masyarakat

AKP Ayu Semar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., M.H dilantik sebagai Kapolsek Ratu Agung dalam upacara sertijab yang digelar di Gedung Endha Dharmalaksamana Mapolresta Bengkulu, Rabu (18/2/2026). (Dok/yola)

Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Kapolsek Ratu Agung

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN