• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Dua Pelaku Begal Sadis di Jelutung Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
27/09/2025
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Anggota Polsek Kota Baru, Kota Jambi, menghadirkan dua tersangka begal dan curanmor di Mapolsek Kota Baru) (Dok. Nahar)

Anggota Polsek Kota Baru, Kota Jambi, menghadirkan dua tersangka begal dan curanmor di Mapolsek Kota Baru) (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Dua pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Jambi, M Ramadhan alias Madon (20) dan Yoshi Kazu alias Kaju (46), menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditangkap Polsek Kota Baru. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan penyidik menerapkan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena aksi keduanya mengandung unsur perencanaan dan kekerasan.

Baca juga

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

17/10/2026

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

17/10/2026

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

17/10/2026

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

17/10/2026

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

17/10/2026

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

17/10/2026

“Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” jelas Jimi, Jumat (26/9/2025) malam.

Jimi menambahkan, unsur kekerasan tetap terpenuhi meskipun pelaku mengaku tidak memukul korban.

“Korban dikejar, dipepet, motornya ditendang, dan akhirnya jatuh. Itu sudah memenuhi unsur kekerasan menurut hukum,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Madon mengaku menjual motor curian jenis Honda Scoopy merah seharga Rp1 juta di wilayah Sungai Lilin. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi daring.

“Saya cuma kejar, korban jatuh sendiri. Motor diambil Kaju. Uangnya buat judi online,” kata Madon.

Polsek Kota Baru memastikan proses hukum berjalan maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan. (Nhr)

 

Previous Post

Tim Serigala Kota Bekuk Empat Pemuda Bersenjata Tajam di Depan Gand Hotel Jambi

Next Post

Kuartal III, Jambi Panen Jagung Lebih dari 126 Ton dan Siap Lampaui Target

Artikel lainnya

DAERAH

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

by Admin
17/10/2026
DAERAH

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Ditbinmas Polda Bengkulu Hadir Lewat Program Shubuh Keliling di Masjid Al-Iman

by Admin
17/10/2026
Next Post
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar bersama Gubernur Al Haris dan pejabat terkait memanen jagung pada panen raya serentak kuartal III di Kecamatan Geragai, Tanjung Jabung Timur, Sabtu (27/9/2025), (Dok. Nahar)

Kuartal III, Jambi Panen Jagung Lebih dari 126 Ton dan Siap Lampaui Target

Warga berupaya membantu membersihkan puing-puing kebakaran yang menghanguskan satu rumah beserta tiga bedeng di RT 09 Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi, Selasa (27/9/2025). (Dok. Rio)

Diduga Regulator Gas Bocor, Empat Bangunan di Solok Sipin Ludes Terbakar

Ketua Umum terpilih PBSI Bengkulu Suharto (duduk tengah, kemeja putih) berfoto bersama pengurus pusat dan peserta Musprov PBSI Bengkulu 2025 di Hotel Merah Putih, Pantai Panjang, Bengkulu, Sabtu (27/9/2025).  (Dok. Yola)

Suharto Terpilih Aklamasi, Siap Perjuangkan Fasilitas Bulu Tangkis Bengkulu

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyalami salah satu personel Bhabinkamtibmas penerima penghargaan pada apel penyerahan penghargaan dan sarana pelayanan di Polsek Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu (27/9/2025). (Dok. Nahar)

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Lima Bhabinkamtibmas Berprestasi di Sabak Barat

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto berbincang dengan petani saat panen raya jagung serentak di Desa Suka Maju, Tanjung Jabung Timur, Sabtu (27/9/2025). (Dok. Nahar)

Danrem 042/Gapu dan Kapolda Jambi Panen Raya Jagung Kuartal III, Optimalkan Lahan Tidur

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN