• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Dua Terdakwa TPPU Hasil Narkotika Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
12/08/2025
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, digiring keluar ruang sidang usai mendengar putusan vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/8/2025). (Dok. Nahar)

Dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, digiring keluar ruang sidang usai mendengar putusan vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/8/2025). (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Putusan dibacakan pada persidangan Senin (11/8/2025).

Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Mafi Abidin divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Parpora Kepahiang, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

14/10/2026

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

14/10/2026

Jalan Santai HUT ke 27 Tanjabtim Ditunda, Kualitas Udara Buruk

14/10/2026

BPN Benteng Bahas Neraca Penatagunaan Tanah

14/10/2026

BPN Bengkulu Tengah Inventarisasi Hak Atas Tanah yang Kedaluwarsa

14/10/2026

Polres Seluma Tingkatkan Patroli Malam, Pamapta dan Piket Fungsi Sambangi Alun-alun dan Simpang 6 Tais

14/10/2026

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika.

“Majelis hakim memutus sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujar Noly.

Dalam putusan, hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, antara lain uang tunai ratusan juta rupiah, mobil Toyota C-HR, tanah bersertifikat, beberapa unit sepeda motor, dan dokumen rekening bank. Barang bukti lain seperti tas bermerek Gucci dan mesin hitung uang turut dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dedi dengan hukuman 12 tahun penjara dan Mafi dengan hukuman 10 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan mereka menghambat pemberantasan narkotika, dan pernah dihukum.

Hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan, pengakuan atas perbuatan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan ini masih memberi kesempatan kepada jaksa, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk mengajukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan TPPU merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Noly. (Nhr)

 

Previous Post

Kebakaran di Jalan Marsda Surya Darma, Dua Kios Hangus Dilalap Api

Next Post

Kapolresta Jambi Hadiri Syukuran HUT Harvetnas dan Piveri ke-61

Artikel lainnya

DAERAH

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Parpora Kepahiang, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

by Admin
14/10/2026
PERISTIWA

Jalan Santai HUT ke 27 Tanjabtim Ditunda, Kualitas Udara Buruk

by Redaksi
14/10/2026
DAERAH

BPN Benteng Bahas Neraca Penatagunaan Tanah

by Admin
14/10/2026
DAERAH

BPN Bengkulu Tengah Inventarisasi Hak Atas Tanah yang Kedaluwarsa

by Admin
14/10/2026
DAERAH

Polres Seluma Tingkatkan Patroli Malam, Pamapta dan Piket Fungsi Sambangi Alun-alun dan Simpang 6 Tais

by Admin
14/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli

by Admin
14/10/2026
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris memotong tumpeng didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dan unsur Forkopimda pada syukuran Hari Veteran Nasional dan HUT Piveri ke-61 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/8/2025). (Dok. Nahar)

Kapolresta Jambi Hadiri Syukuran HUT Harvetnas dan Piveri ke-61

Hafiz Fattah Desak Evaluasi Izin PT SAS yang Beroperasi di Kawasan Permukiman

Petugas kepolisian menggiring dua tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Maxim di Jambi. Salah satu tersangka, Hafif (22), menggunakan kursi roda akibat amputasi kaki dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jambi, Selasa (12/8/2025). (Dok. Nahar)

Setahun Berlalu, Pelaku Pembunuhan Sopir Maxim Belum Disidang karena Sakit

Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Slamet Riadi menerima sertifikat penghargaan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jambi, Dr. Fauzi Syam, usai menjadi narasumber PKKMB UNJA 2025 di Gedung Balairung, Selasa (12/8/2025). (Dok. Nahar)

Kasrem 042/Gapu Dorong Generasi Muda UNJA Berkarakter dan Cinta Tanah Air

Gubernur Jambi Al Haris memberikan sambutan saat melepas 88 kontingen Pramuka Berkebutuhan Khusus yang akan mengikuti Perkemahan Tingkat Nasional 2025 di Cibubur, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (Dok. Erit- Kominfo)

Jambi Kirim 88 Kontingen Pramuka Berkebutuhan Khusus ke Ajang Nasional 2025

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN