• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 18 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Eks Team Leader PT 4Cipta Konsultan Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
10/09/2025
in DAERAH, HUKRIM
0
Terdakwa Tarjani Kuswara berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (10/9/2025).(Dok.Nahar)

Terdakwa Tarjani Kuswara berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (10/9/2025).(Dok.Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Tarjani Kuswara, terdakwa kasus korupsi proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (10/9/2025) sore.

Selain hukuman badan, Tarjani diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp351 juta. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya ditambah enam bulan kurungan penjara.

Baca juga

Incar Skutik Sporty? Yuk, Miliki All New Honda Vario 125 Street dengan Voucher Diskon Rp900 Ribu!

17/10/2026

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

17/10/2026

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

17/10/2026

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

17/10/2026

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

17/10/2026

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

17/10/2026

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pidana tambahan tiga bulan bila denda tidak dibayar.

Majelis hakim menyebut, perbuatan Tarjani tidak mendukung pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Namun, terdapat pula faktor meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama sidang, kejujuran dalam memberikan keterangan, serta rekam jejak yang belum pernah terlibat perkara pidana.

Dalam persidangan putusan, Tarjani hadir tanpa keluarga. Kuasa hukumnya, Yepriansyah Putra, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim.

“Setelah berdiskusi, kami sepakat menerima keputusan majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak, dan masih menimbang langkah selanjutnya.

Tarjani diketahui merupakan mantan Team Leader PT 4Cipta Konsultan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (Nhr)

 

 

Previous Post

Gandeng PMI, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Donor Darah

Next Post

Polda Bengkulu Apresiasi Peluncuran LBH SMSI sebagai Wadah Perlindungan Hukum

Artikel lainnya

DAERAH

Incar Skutik Sporty? Yuk, Miliki All New Honda Vario 125 Street dengan Voucher Diskon Rp900 Ribu!

by Redaksi
17/10/2026
DAERAH

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

by Admin
17/10/2026
DAERAH

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Kapolres Bengkulu Tengah Sapa Warga Lewat Subuh Keliling di Masjid Al-Falah Karang Tinggi

by Admin
17/10/2026
Next Post
Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Bengkulu berlangsung di Bengkulu, Rabu (10/9/2025), dihadiri jajaran kepolisian, penegak hukum, dan pengurus SMSI. )Dok. Yola)

Polda Bengkulu Apresiasi Peluncuran LBH SMSI sebagai Wadah Perlindungan Hukum

Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada mendapat penyambutan adat dari anak-anak berpakaian tradisional saat kunjungan perdananya ke Jambi, Rabu (10/9/2025).(Dok, Nahar)

Usai Dilantik Sebagai Pangdam XX/TIB, Mayjen TNI Arief Gajah Mada Lakukan Kunjungan Perdana ke Jambi

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada bersama Ketua Persit KCK Daerah XX/TIB Ny. Anggi Arief G. Mada saat disambut prajurit, Persit, dan anak-anak TK Kartika Korem 042/Gapu dalam kunjungan kerja di Jambi, Rabu (10/9/2025). (Dok. Nahar)

Pangdam XX/TIB Kunjungi Korem 042/Gapu, Tekankan Profesionalisme Prajurit

Tim SAR bersama warga menggunakan perahu karet untuk mencari seorang pemuda yang hilang akibat tenggelam di Sungai Kampung Kelawi, Teluk Segara, Kota Bengkulu, Rabu (10/9/2025). (Dok,. Yola)

Na'as, Dua Pemuda Tenggelam Saat Berenang di Sungai Kampung Kelawi

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar berjabat tangan dengan Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada usai pertemuan silaturahmi di Mapolda Jambi, Rabu (10/9/2025). (Dok, Humas)

Kapolda Jambi dan Pangdam XX/TIB Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN