• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, 15 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat, Tegaskan Penyelarasan Program Nasional

Redaksi by Redaksi
02/12/2025
in ADVERTORIAL, PEMERINTAHAN
0
Gubernur Jambi Al Haris dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi bertukar cenderamata usai penandatanganan MoU pelaksanaan pidana kerja sosial di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025). (Dok. Daus)

Gubernur Jambi Al Haris dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi bertukar cenderamata usai penandatanganan MoU pelaksanaan pidana kerja sosial di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025). (Dok. Daus)

PostTweetShareScan

JT.COM – Gubernur Jambi Al Haris bersama para kepala daerah se-Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025).

Baca juga

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Parpora Kepahiang, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

14/10/2026

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

14/10/2026

Jalan Santai HUT ke 27 Tanjabtim Ditunda, Kualitas Udara Buruk

14/10/2026

BPN Benteng Bahas Neraca Penatagunaan Tanah

14/10/2026

BPN Bengkulu Tengah Inventarisasi Hak Atas Tanah yang Kedaluwarsa

14/10/2026

Polres Seluma Tingkatkan Patroli Malam, Pamapta dan Piket Fungsi Sambangi Alun-alun dan Simpang 6 Tais

14/10/2026

MoU tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026 dan menghadirkan terobosan baru berupa pemberlakuan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok.

Acara turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy; Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi; para bupati dan wali kota; kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi; para camat; OPD terkait; serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya Penandatanganan MoU Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf e terdapat pidana pokok berupa pidana kerja sosial yang pelaksanaannya membutuhkan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah,” ujar Al Haris.

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi KUHP baru agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Saya yakin sosialisasi ini sangat penting agar kita memiliki pemahaman yang baik mengenai ketentuan baru tersebut. Dengan pemahaman yang memadai, implementasinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Dalam arahannya kepada para camat, Gubernur Al Haris meminta penyelarasan program di daerah dengan Program Asta Cita sebagai prioritas nasional.

“Camat harus menyukseskan program-program prioritas pemerintah pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta mendukung pelaksanaan Program BKBK sebagai prioritas Pemerintah Provinsi Jambi,” tegasnya.

Al Haris berharap MoU antara Pemprov Jambi dan Kejati Jambi dapat segera ditindaklanjuti.
“Semoga kerja sama ini dapat dijalankan dengan cepat dan tepat sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Dalam sesi wawancara, Gubernur Al Haris menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan.

“Selama ini hukuman identik dengan penjara. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” katanya.

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Robertus Melchisedek Yacoy, menyebutkan bahwa implementasi KUHP baru memerlukan kesiapan seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia.

“Jaksa berperan sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru,” ujarnya.

Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah.

Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik,” katanya.

Sugeng menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

“Studi menunjukkan bahwa PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberikan pembelajaran langsung, serta memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan hukuman penjara jangka pendek,” pungkasnya. (Adv/Us)

 

Previous Post

Polda Jambi Gandeng Pemuka Agama Buddha untuk Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba

Next Post

Sambut HUT Jambi 2026, PKK Canangkan Januari sebagai Bulan Berpantun

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Buka MUSDALUB FSPTI-KSPSI Jambi, Sekda Sudirman Tekankan Soliditas Organisasi dan Sinergi dengan Pemerintah

by Redaksi
14/10/2026
ADVERTORIAL

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

by Redaksi
14/10/2026
ADVERTORIAL

Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
Next Post
Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Hesti Haris, menyampaikan arahan kepada kader PKK kecamatan pada Rapat Konsultasi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025). (Dok. Daus)

Sambut HUT Jambi 2026, PKK Canangkan Januari sebagai Bulan Berpantun

Sejumlah musisi dari Forum Musisi Jambi (FMJ) tampil dalam aksi “Suara Solidaritas Sumatera: Jamming on the Street” di Bundaran Tugu Keris, Kota Jambi, Selasa (2/12/2025). (Dok Stepanus)

FMJ Gelar Aksi Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera di Bundaran Tugu Keris

Para peserta OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 mengikuti sesi diskusi hari kedua yang digelar OJK bersama OECD di Bali, Selasa (2/12/2025). (Dok. Humas OJK)

OJK Matangkan Pengawasan dan Inovasi Digital melalui Kerja Sama dengan OECD dan FSC Korea

Upacara dan pengukuhan TKPSDA Wilayah Sungai Pengabuan Lagan periode 2025–2030, yang digelar bertepatan dengan Hari Bakti PU ke-80 di halaman Kantor Gubernur Jambi, Rabu (3/12/2025). (Dok.Stepanus)

Hari Bakti PU ke-80, TKPSDA Sungai Pengabuan Lagan Resmi Dikukuhkan

Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hesti Haris menyampaikan materi dalam sosialisasi Gerakan 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an kepada siswa SMA Adhyaksa 1 Kota Jambi. (Dok. Daus)

Hesti Haris Tegaskan Penguatan Pendidikan Keagamaan Lewat Gerakan 30 Menit Baca Al-Qur’an

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN