• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 5 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Hutama Karya Terapkan Pembatasan Angkutan Barang di Sejumlah Ruas JTTS Selama Mudik Lebaran 2026

Redaksi by Redaksi
09/03/2026
in DAERAH
0
Gerbang Tol Bayung Lencir di ruas Tol Betung–Tempino–Jambi, bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dok. Humas HK)

Gerbang Tol Bayung Lencir di ruas Tol Betung–Tempino–Jambi, bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dok. Humas HK)

PostTweetShareScan

JT.COM – PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Baca juga

Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Pria Bawa 2 Kg Ganja

05/10/2026

Kapolda Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-81 di Makorem 041/Gamas

05/10/2026

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

05/10/2026

HUT ke-81 TNI, Gubernur Al Haris Apresiasi Peran TNI di Tengah Karhutla Jambi

05/10/2026

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

05/10/2026

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

05/10/2026

Beberapa ruas tol yang menerapkan pembatasan tersebut antara lain Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi pada segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pelaksana Harian Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga kelancaran lalu lintas selama masa mudik.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Hamdani dalam keterangan tertulisnya.

Dalam SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan pembatasan operasional kendaraan logistik dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.

“Seperti pada angkutan Lebaran tahun lalu maupun periode Natal dan Tahun Baru, diprediksi akan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Karena itu, perlu pengaturan terhadap kendaraan logistik agar arus lalu lintas tetap lancar dan aman,” kata Aan, Rabu (11/2).

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta bahan pokok.

Hamdani menambahkan kendaraan yang dikecualikan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi, termasuk membawa dokumen muatan yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

“Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar dapat diperiksa oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Menurut Hamdani, pada periode normal lalu lintas di JTTS cukup didominasi oleh kendaraan angkutan barang. Karena itu, sosialisasi kebijakan pembatasan operasional terus dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi.

Hutama Karya, kata dia, memanfaatkan media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk jalan tol agar pengemudi mengetahui kebijakan tersebut sebelum memasuki ruas tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026,” kata Hamdani.

Ia juga mengimbau pengguna jalan tol agar segera menghubungi layanan darurat atau call center masing-masing ruas tol apabila mengalami kendala di perjalanan. (*/Stp)

Previous Post

Syarif Fasha Apresiasi Kinerja Pertamina EP Jambi dalam Peningkatan Produksi Migas

Next Post

Didukung Lurah Bagan Pete, Warga RT 01 Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Artikel lainnya

DAERAH

Kapolda Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-81 di Makorem 041/Gamas

by Admin
05/10/2026
ADVERTORIAL

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

by Redaksi
05/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-81 TNI, Gubernur Al Haris Apresiasi Peran TNI di Tengah Karhutla Jambi

by Redaksi
05/10/2026
DAERAH

Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

by Redaksi
04/10/2026
DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
Next Post
Warga RT 01 Perumahan Javana Garden, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di Jalan Lintas Lingkar Barat, Minggu (8/3/2026) (Dok. Stepanus)

Didukung Lurah Bagan Pete, Warga RT 01 Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Mekanik Honda lagu menyervice Motor yang digelar PT Sinar Sentosa Primatama di Gedung Teaching Factory SMKN 3 Jambi, Selasa (3/3/2026). (Dok.sinsen)

Honda Gelar Pos Service AHASS di SMKN 3 Jambi, Dukung Penguatan Pendidikan Vokasi

Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Hariyatmoko. (Foto:Yl)

Puslitbang Polri Uji Kesiapan Almatsus Dalmas di Polda Bengkulu

Gerbang PT Agro Muko (Dk. Dadang)

PT Agro Muko Dukung Posko THR, Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Pekerja

Kapolda Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Ketupat Nala 2026, Senin (9/3/2026), di Aula Ruppattama Awaloedin Djamin Polda Bengkulu. (Foto:Yl)

Operasi Ketupat Nala 2026, Polda Bengkulu Siagakan 2.141 Personel

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN