• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 10 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya Berlaku untuk Sumur Lama, SKK Migas: Tidak Ada Pengeboran Baru

Redaksi by Redaksi
26/08/2025
in DAERAH
0
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Syaefi Syafri, saat menyampaikan penjelasan terkait aturan pengelolaan sumur minyak rakyat di Jambi, Selasa (26/8/2025). (Dok.Daus)

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Syaefi Syafri, saat menyampaikan penjelasan terkait aturan pengelolaan sumur minyak rakyat di Jambi, Selasa (26/8/2025). (Dok.Daus)

PostTweetShareScan

JT.COM – Pemerintah menegaskan izin pengelolaan sumur minyak rakyat hanya berlaku untuk sumur yang sudah beroperasi sejak lama.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola wilayah kerja migas sekaligus pengawasan sumur minyak rakyat.

Baca juga

Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung

10/10/2026

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

09/10/2026

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

09/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

09/10/2026

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

09/10/2026

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

09/10/2026

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Syaefi Syafri, menyampaikan, regulasi tersebut bukan untuk membuka peluang pengeboran baru.

“Kuncinya, sumur minyak rakyat boleh dikelola, tetapi tidak boleh ada pengeboran baru. Hanya sumur lama yang sudah telanjur berproduksi yang bisa dilegalkan,” kata Syaefi saat acara SKK Migas di Kecamatan Betara, Selasa (26/8/2025).

SKK Migas Sumbagsel mencatat ada sekitar 2.200 titik sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi. Namun, jumlah tersebut masih dalam tahap verifikasi bersama pemerintah daerah dan Kementerian ESDM.

“Datanya memang sudah masuk, tetapi masih diverifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi aktual,” tambah Syaefi.

Menurut Syaefi, pengelolaan sumur rakyat wajib melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah daerah, seperti koperasi, UMKM, BUMD, atau KUD.

Tahapannya dimulai dari rekomendasi kepala daerah, kemudian disahkan oleh gubernur, sebelum bisa bermitra dengan perusahaan migas yang ditetapkan.

Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan lifting minyak nasional, memperkuat sektor hulu migas, sekaligus menjaga lingkungan dan memberdayakan masyarakat.

“Pemerintah ingin mengoptimalkan produksi minyak nasional, tetapi tetap ada aturan main. Sumur rakyat dilegalkan agar tertib, tapi tidak membuka ruang untuk pengeboran baru,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah pusat dan daerah terus melakukan pendataan sumur minyak rakyat. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan data riil sebelum mekanisme kerja sama resmi diterapkan. (Us)

Previous Post

Damkartan Jambi Dapat Tambahan 5 Kendaraan Rescue

Next Post

Lolos Seleksi dari 87 Peserta, Dua Siswi Tanjab Barat Raih Beasiswa Migas SKK Migas

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung

by Redaksi
10/10/2026
DAERAH

Polda Bengkulu Launching SI-KAPOR, Jadi Pilot Project Transformasi Pengadaan Perlengkapan Personel Polri

by Admin
09/10/2026
DAERAH

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Mukomuko Intensifkan Patroli untuk Jaga Kamtibmas

by Admin
09/10/2026
DAERAH

Kapolres Bengkulu Tengah Resmikan Jembatan Merah Putih, Dukung Program Nasional

by Admin
09/10/2026
DAERAH

Personel Polres Bengkulu Selatan Jaga Kebugaran Lewat Olahraga Bersama

by Admin
09/10/2026
DAERAH

Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polisi Sahabat Anak Bersama Siswa SD IT Al Anwar

by Admin
09/10/2026
Next Post
Alvi dan Elsa, Dua Putri Tanjabbar saat menandatangani berita acara, penerimaan Beasiswa Migas di kantor Bumdes Bersama Betara, Selasa (26/8/2025).(Dok. Daus)

Lolos Seleksi dari 87 Peserta, Dua Siswi Tanjab Barat Raih Beasiswa Migas SKK Migas

Andi, seorang siswa Sekolah Rakyat menerima bantuan sepatu sekolah gratis dari Wali Kota Jambi, Maulana, di Kecamatan Jambi Selatan, Selasa (26/8/2025). (Dok.Yola)

“Sepatu Baru, Semangat Baru”: Siswa Sekolah Rakyat Jambi Terima Bantuan Pendidikan

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak saat menggelar razia di blok hunian warga binaan, Selasa malam (26/8/2025). (Dok. Humas Lapas)

Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Muara Sabak Lakukan Razia Blok Hunian

Terdakwa kasus suap ketok palu, Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, berbincang dengan keluarga usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (27/8/2025). (Dok. Nahar)

PN Jambi Bongkar Fakta Baru Aliran Dana Suap untuk Mantan Anggota DPRD

Bunda PAUD Sarolangun, Hj. Risya Fitria, bersama relawan memberikan pembelajaran bagi anak-anak Suku Anak Dalam (SAD) di Punti Kayu 1, Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Senin (25/8/2025). (Dok. Stepanus)

Ratusan Keluarga SAD Terima Bantuan Pendidikan dan Kesehatan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN