JT.COM – Bareskrim Polri menuntaskan Tahap II kasus judi online. Penyidik menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan ini menandai berkas perkara telah lengkap atau P-21 dan siap masuk tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Murari Azis menerima langsung para tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.
Penyidik turut menyerahkan uang tunai sekitar Rp55 miliar yang diduga berasal dari aktivitas judi online.
Nilai tersebut menunjukkan besarnya skala jaringan yang berhasil diungkap aparat.
Kasubdit I Dittipidsiber Rizki Prakoso menegaskan proses penyidikan berjalan profesional.
“Berkas sudah lengkap. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk membawa perkara ini ke persidangan,” tegasnya.
JPU memastikan segera memproses perkara ke tahap berikutnya.
“Kami akan pelajari dan segera limpahkan ke pengadilan untuk penuntutan,” ujar Murari Azis.
Bareskrim menegaskan komitmen memberantas kejahatan siber, termasuk judi online, secara tegas dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum kami jalankan transparan dan akuntabel,” kata Rizki.
Saat ini, jadwal sidang menunggu penetapan pengadilan. Seluruh tersangka berada dalam kewenangan jaksa untuk proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Humas Polri/Yl)
















Discussion about this post