Bengkulu, Jabungtoday.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Buku II, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 WIB di Aula Gedung Adem Polda Bengkulu ini diikuti oleh pejabat utama, perwira, bintara, dan ASN Polri dari berbagai satuan kerja.
Kabidkum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pokok-pokok perubahan dalam KUHP yang baru.
Peserta juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dan melakukan tanya jawab agar lebih memahami substansi aturan.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh personel Polda Bengkulu semakin profesional dan mampu melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pambudi.
Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya Polda Bengkulu untuk meningkatkan kompetensi personel dalam menghadapi implementasi KUHP Nasional yang mulai berlaku, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum terbaru. (Yl)
Discussion about this post