• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Menteri HAM Tegaskan Larangan Bendera Fiksi Sesuai Hukum Nasional dan Internasional

Redaksi by Redaksi
03/08/2025
in NASIONAL
0
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/8/2025) (Dok. Bidiknews)

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/8/2025) (Dok. Bidiknews)

PostTweetShareScan

JT.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk melarang pengibaran bendera fiksi “One Piece” yang dipasang sejajar dengan bendera Merah Putih pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan tertulsinya, Minggu (3/8/2025).

Baca juga

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

Pigai menjelaskan, pelarangan itu sejalan dengan aturan internasional yang memberikan hak kepada negara untuk mengambil sikap terhadap isu-isu yang berkaitan dengan integritas nasional dan stabilitas negara.

Ia menambahkan, keputusan pelarangan itu berpotensi mendapat dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal tersebut selaras dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Regulasi ini memberikan ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

“Saya berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan ini bertujuan menjaga kesatuan dan integritas bangsa, khususnya pada momentum bersejarah seperti peringatan Hari Kemerdekaan,” kata Pigai.

Ia menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara secara mutlak.

“Sikap pemerintah ini adalah demi kepentingan nasional. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun dapat dibatasi negara demi keamanan dan stabilitas,” pungkasnya. (*/Red)

 

Previous Post

Al Haris: Stabilitas Harga dan Daya Beli Rakyat Harus Dijaga

Next Post

Solusi Konkrit Penyelesaian Persoalan Sampah di Tanjab Timur

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Kondisi sampah yang berada di pasar kecamatab nipah panjang (Dok. Penulis)

Solusi Konkrit Penyelesaian Persoalan Sampah di Tanjab Timur

Lurah Mayang Mangurai Budi Sulistyawan bersama jajaran saat meninjau lokasi dapur umum nasional, Minggu (3/8/2025).(Dok. Stepanus)

Dapur Umum Nasional di Mayang Mangurai Siap Produksi 4.000 Porsi Harian

Juru Bicara Pemkot Jambi H. Abu Bakar (dok. Humas Kota Jambi)

Dituding Tak Peduli, Pemkot Jambi Tegaskan Komitmen Dukung Warga

Petugas gabungan dari Polsek Kota Baru dan Polresta Jambi berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor di kawasan Paal Lima, Kota Jambi. Tersangka duduk di depan Mapolsek Kota Baru usai ditangkap, Jumat malam (1/8/2025). (Dok. Stepanus)

Pelaku Curanmor Honda CRF Ditangkap di Kamar Kos

Pengamat hukum Prof. Dr. H. Abdul Bari Azed saat memnerikan keterangan di kediamannya, Senin (4/8/2025). (Dok.Nahr)

Pengamat Hukum Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Simbol Negara

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN