• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Periksa Akseleran, Tindak Tegas Pelanggaran Industri Pindar

Redaksi by Redaksi
01/07/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) yang berizin, menyusul berbagai permasalahan internal yang berdampak pada kewajiban terhadap para pemberi dana (lender).

Hal ini diumumkan setelah OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengurus dan pemegang saham AKII pada Selasa (1/7/2025).

Baca juga

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

Pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi operasional, infrastruktur, serta kesesuaian model bisnis dengan regulasi yang berlaku.

“OJK berkomitmen melakukan pengawasan ketat dalam penyelesaian permasalahan AKII ini, serta mengambil berbagai tindakan untuk meminimalisasi potensi kerugian pengguna dan menegakkan kepatuhan terhadap pengurus maupun pemegang saham,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK daam siaran pers yang diterima media ini.

Dalam proses pengawasan, OJK telah menetapkan sejumlah langkah, di antaranya:

  • Meminta pengurus dan pemegang saham AKII segera menyelesaikan kewajiban kepada lender.
  • Melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan struktur organisasi AKII.
  • Memantau secara ketat langkah-langkah perbaikan serta penyelesaian pembiayaan bermasalah.
  • Melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian ulang terhadap pihak utama AKII.

Selain penanganan kasus AKII, OJK juga memperkuat regulasi industri layanan pendanaan berbasis teknologi (Pindar). Beberapa kebijakan strategis yang ditempuh antara lain:

  • Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sesuai amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
  • Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
  • Penetapan batas maksimum bunga/biaya dan jumlah pendanaan yang diperbolehkan dari maksimal tiga Pindar bagi satu borrower.
  • Penerapan kriteria borrower yang lebih ketat, seperti usia minimum 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
  • Pembatasan penempatan dana bagi professional dan non-professional lender sesuai profil risiko.
  • Penguatan sistem e-KYC, proses credit scoring, dan pelarangan pendanaan kepada afiliasi borrower yang tidak layak secara keuangan.
  • Penegakan kepatuhan melalui sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dan tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran,” tegas Agusman.

OJK berharap seluruh langkah ini dapat menciptakan ekosistem pinjaman daring yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta mampu menjawab kebutuhan pembiayaan produktif secara berkelanjutan. (*/Nhr)

Previous Post

Kinerja Positif, Polresta Jambi Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Bupati Monadi: Polri Harus Jadi Institusi Profesional dan Terpercaya

Artikel lainnya

EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
Next Post
Bupati Kerinci Monadi (kedua kiri) bersama Kapolres Kerinci dan Ketua TP-PKK Kerinci menghadiri syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolres Kerinci, Senin (1/7/2025). (Dok. Yola)

Bupati Monadi: Polri Harus Jadi Institusi Profesional dan Terpercaya

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar saat memimpin upacara kenaikan pangkat personel Polri dan PNS Polri di Mapolda Jambi, Rabu (2/7/2025).(Dok. Humas Polda Jambi)

Polda Jambi Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Kapolda

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Kinerja Jasa Keuangan Jambi Stabil, Kredit Capai Rp54,59 Triliun

Dirlantas Polda Jambi, AKBP Adi Benny Cahyono (Dok. Rizal)

Langgar SE Gubernur Jambi, 10 Truk Batu Bara Dikandangkan Polisi

Ir. H. Syahrasaddin, M.Si  (Dok. Penulis)

Komplek Candi Muaro Jambi Berpeluang Jadi Wisata Sejarah Kelas Dunia

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN