• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, 10 Juli 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM

OJK Terbitkan PJOK 23/2022 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS

Admin by Admin
09/12/2022
in EKBIS, NASIONAL
0
[Dok istimewa]

[Dok istimewa]

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 (PJOK 23/2022) tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) guna menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

Hal tersebut disampaikan melalalui siaran pers yang diterima media ini Jumat, 9 Desember 2022. OJK menyampaikan, POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

Baca juga

Hidayat saat memeriksa barang-barang milik warga binaan dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi Hidayat, Rabu (9/7/2025). (Dok. Humas)

Komitmen Wujudkan Lapas Bebas ‘Halinar’, Hidayat Pimpin Langsung Razia dan Tes Urine di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

09/07/2025
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. (kedua dari kanan) bersama para kepala daerah dalam Rakor Gubernur Penghasil SDA di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (9/7/2025) (Dok. Erit - Kominfo)

Gubernur Al Haris Minta DBH Sawit Naik Jadi 10 Persen

09/07/2025

287 Sekolah di Jambi Jadi Fokus Program PRO-JAMBI CERDAS

09/07/2025

Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Pemprov Dukung Program Prabowo

09/07/2025

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Razia Gabungan Serta Tes Urine Petugas dan WBP

09/07/2025

Supervisi Slog Polri ke Ditpolairud Jambi, Pastikan Aset Sesuai SOP

09/07/2025

OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh karena itu dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Pokok pengaturan POJK ini antara lain:

A. Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana

B. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.

C. BMPK dan BMPD kepada Pihak Terkait
Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.

D. BMPK dan BMPD Kepada Pihak Tidak Terkait

1) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.

2) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.

3) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS. [Humas OJK]

Previous Post

Ini Daftar Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru di Jambi

Next Post

Polda Jambi Beri Tips Cegah Radikalisme dan Terorisme

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

by Redaksi
09/07/2025
Banner Sinsen hadirkan program Promo Servis Back to School bagi pelajar (Dok. Sinsen)
DAERAH

Honda Sinsen Beri Diskon Servis Motor untuk Pelajar Jambi, Ini Syaratnya

by Redaksi
09/07/2025
Banner Promo "Jimanju" di Grand Makmur Hotel Jambi tawarkan sajian prasmanan mulai Rp 10.000 per porsi dengan konsep "Bayar Sesuai yang Diambil". Berlaku setiap Senin Jumat selama Juli 2025. (Dok. Grand Makmur Hotel Jambi)
DAERAH

Makan Siang di Hotel Cuma Rp 10 Ribu, Ini Promo “Jimanju” Grand Makmur Jambi

by Redaksi
09/07/2025
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, bersama anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) berfoto usai pengukuhan di Jakarta, Selasa (8/7/2025). (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dorong Tata Kelola Syariah, OJK Bentuk Komite Pengembangan Keuangan

by Redaksi
09/07/2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (7/7/2025), (Dok. Kemenkeu)
NASIONAL

RAPBN 2026 Disepakati, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 5,2–5,8 Persen

by Redaksi
08/07/2025
Wakil Menteri Keuangan RI, Thomas Djiwandono dan Gubernur Bank Sentral negara-negara BRICS berfoto bersama dalam Pertemuan BRICS Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) 2025 di Rio de Janeiro, Brasil, Sabtu (5/7/2025). (Dok. kemenkeu)
NASIONAL

Wamenkeu Soroti Pembiayaan Iklim di Pertemuan Menteri BRICS 2025

by Redaksi
07/07/2025
Next Post
Tips cegah radikalisme dan terorisme. [Dok Humas Polda Jambi]

Polda Jambi Beri Tips Cegah Radikalisme dan Terorisme

Pelayanan administrasi di BPJS Kesehatan Cabang Jambi. [Dok istimewa]

Bayi Baru Lahir dari Peserta JKN Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. [Dok istimewa]

Pakar Hukum Pers Sebut KUHP Tidak Bisa Mengatur Kemerdekaan Pers

Tampilan baru Honda New CBR150R. [Dok Sinsen]

Seluruh Varian New CBR150R Kini Tampil dengan Stripe Baru

Personel polisi membantu warga yang sedang memperbaiki jalan rusak di Desa Lambur II. [Dok Humas Polda Jambi]

Polisi Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah di Desa Siulak Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko dan Terima Gelar Kehormatan Depati Puncak Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Kukuhkan 271 Kades se Kabupaten Kerinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Sejak Dini, Polresta Jambi Ajak Siswa Jauhi Perilaku Menyimpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM