• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 10 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Terbitkan POJK 32/2025, Atur Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

Redaksi by Redaksi
24/12/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Selain itu, POJK ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga

Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung

10/10/2026

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

09/10/2026

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

09/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

09/10/2026

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

09/10/2026

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

09/10/2026

Dalam POJK 32/2025, OJK mengatur bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga menetapkan karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam pelaksanaannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POJK ini juga mengatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK, guna memastikan konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Selain itu, OJK mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. Dalam peraturan ini, OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32/2025 mulai berlaku sejak 15 Desember 2025. Dengan berlakunya peraturan ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif. (^/Us)

 

Previous Post

Amankan Natal 2025, Polresta Jambi Tempatkan Personel di Titik Strategis

Next Post

Danrem 042/Gapu Dukung Pelestarian Adat Melayu Jambi

Artikel lainnya

EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
EKBIS

Panen Cabai Smart Farming, Kepahiang Mulai Bertani dengan IoT

by Admin
06/10/2026
EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
Next Post
Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menerima audiensi Tim Sisik Siang Gelar Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi di Ruang Kerja Danrem 042/Gapu, Selasa (24/12/2025), (Dok. Humas)

Danrem 042/Gapu Dukung Pelestarian Adat Melayu Jambi

Peserta dan pemenang Festival Vocational Technical Skill Contest Guru dan Siswa SMK Binaan Honda Regional Jambi berfoto bersama usai pengumuman juara, sebagai bagian dari seleksi menuju kompetisi tingkat nasional yang diselenggarakan PT Astra Honda Motor. (Dok. Daus)

21 SMK Binaan Ikuti Festival Technical Skill Contest Honda

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin upacara penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi, Rabu (24/12/2025).(Dok. Nahar)

Tutup Diktukba Polri TA 2025, Ini Pesan Kapolda Jambi

Gerbang Tol Sebapo (Dok, Humas HK)

Hingga 23 Desember 2025, Hutama Karya Catat Lonjakan Trafik Tol Trans Sumatera

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris menyapa jemaat saat meninjau salah satu gereja di Kota Jambi, Rabu malam (24/12/2025). (Dok. Nahar)

Kunjungi Gereja HKBP dan Pos Pengamanan, Kapolda Jambi Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN