• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 5 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Terbitkan POJK 41/2025 untuk Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing

Redaksi by Redaksi
12/03/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025) tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri.

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global.

Baca juga

Kapolda Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-81 di Makorem 041/Gamas

05/10/2026

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

05/10/2026

HUT ke-81 TNI, Gubernur Al Haris Apresiasi Peran TNI di Tengah Karhutla Jambi

05/10/2026

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

05/10/2026

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

05/10/2026

Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

04/10/2026

Melalui regulasi tersebut, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia. Selain itu, OJK memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan belum memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia memerlukan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha.

Dalam aturan tersebut, kantor perwakilan yang disebut Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat lembaga jasa keuangan di luar negeri dengan mitra bisnis maupun pihak terkait di Indonesia.

Adapun Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup berbagai entitas, antara lain perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor-impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Dalam POJK 41/2025, KPPVL diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia, di antaranya memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai tata cara hubungan dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan yang berada di Indonesia, mempromosikan lembaga jasa keuangan asing, serta memfasilitasi pertukaran informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan.

Selain itu, kantor perwakilan juga dapat membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar internasional melalui jaringan global yang dimiliki lembaga tersebut, serta mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek prioritas di Indonesia.

Namun, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri domestik, KPPVL tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi ini, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut juga akan diikuti dengan agenda Licensing Day Kantor Perwakilan PVL yang memberikan pendampingan langsung kepada calon pemohon perizinan.

Melalui kegiatan tersebut, OJK berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada lembaga jasa keuangan asing yang ingin membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia. (*/Stp)

Previous Post

SANS Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti

Next Post

Ayo Mondok di Pesantren Al-Fatah Penarik

Artikel lainnya

EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
EKBIS

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

by Redaksi
16/09/2026
Next Post
Suasana depan Pesantren Al-Fatah Penarik, Kamis (12/3/2026). (Foto:Dd)

Ayo Mondok di Pesantren Al-Fatah Penarik

Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, Kamis (12/3/2026). (Foto:Dd)

DPRD Dukung Penertiban Pedagang Bundaran Mukomuko

Petugas dari Jasa Raharja, Satlantas Polresta Jambi, Dinas Perhubungan, dan BPTD Kelas II Jambi berfoto bersama di depan armada bus usai melakukan kegiatan ramp check dan pemasangan stiker edukasi keselamatan Practical Guidance pada angkutan umum penumpang di Kota Jambi, Kamis (12/3/2026). (Dok. Stepanus)

Sinergi Jasa Raharja, Satlantas, Dishub, dan BPTD Kelas II Jambi Gelar Ramp Check dan Pemasangan Stiker 'Practical Guidance'

Ketua DPRD Provinsi Jambi menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis (12/3/2026), (Dok. Stepanus)

Ketua DPRD Provinsi Jambi Tekankan Sinergi Pengamanan Saat Apel Operasi Ketupat 2026

Direktur PT Sinar Sentosa Primatama menyerahkan paket sembako kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi dalam kegiatan CSR Ramadan di Kantor Pusat Sinsen, Telanaipura, Jambi, Kamis (12/3/2026). (Dok.Stepanus)

Ramadhan Berkah, PT Sinar Sentosa Primatama Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Petugas Layanan Publik

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN