• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, 8 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Redaksi by Redaksi
09/07/2026
in NASIONAL
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Baca juga

Polri Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha

08/10/2026

Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

08/10/2026

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

08/10/2026

Gubernur Al Haris Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Ikut Dikerahkan ke Lapangan

08/10/2026

BPN Bengkulu Tengah Evaluasi Kinerja dan Pelayanan

08/10/2026

Kapolresta Bengkulu Hadiri FGD Sinergitas Forkopimda Cegah Intoleransi dan Radikalisme

08/10/2026

POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:

  1. Unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
  2. Perluasan lingkup Unit Karbon;
  3. Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;
  4. Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait;
  5. Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan
  6. Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK

POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)

Previous Post

Hadiri Pelantikan JKSN Jambi, Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa

Next Post

Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post

Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Triwulan II TA 2026

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi PD FSPPP-SPSI

Belanja Murah, Kembalian Asli! Modus Uang Palsu di Pasar Barukoto Berakhir

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu

Respons Cepat! Kapolresta Bengkulu Tinjau Dua Jembatan Rusak di Betungan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN