• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 24 Mei 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM

Pakar Hukum Pers Sebut KUHP Tidak Bisa Mengatur Kemerdekaan Pers

Admin by Admin
09/12/2022
in NASIONAL
0
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. [Dok istimewa]

Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. [Dok istimewa]

PostTweetShareScan

JT.COM – Walaupun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi KUHP, khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap Undang-Undang (UU) Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Hal tersebut ditegaskan oleh pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada, di Jakarta, Jumat (9/12/2022), yang menanggapi disahkannya RKUHP menjadi KUHP oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) lalu.

Baca juga

Tampak depan gedung Polresta Jambi, (23/05/2025). (Dok. Stepanus)

Setelah Sempat Mangkir, Terlapor Kasus Penggelapan Jabatan Datang di Polresta Jambi

24/05/2025
Suasana kawasan Pasar Talang Banjar, Jambi, yang dipadati pedagang kaki lima dan kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Jambi menargetkan penataan total kawasan ini sebelum 10 Juni 2025. (Foto: Yola - JT)

PKL Pasar Talang Banjar Harus Pindah Sebelum 10 Juni

24/05/2025

Petugas Lapas Bungo Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu oleh Seorang Pengunjung

24/05/2025

PHR Tunjukkan Kualitas di APQ 2025: Raih Penghargaan Sustainability dan Inovasi

24/05/2025

Dari Pelosok Jangkat, Farenza Garden Tembus Deretan Wisata Nasional

24/05/2025

Cegah Intoleransi, Subdit Bintibsos Gelar Penyuluhan di Ponpes Tahfidzul Qur’an Nurul Khoir

24/05/2025

Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas Wina.

Selain itu, tambah lulusan Fakultas Hukum UI tersebut, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai
UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang menjadi advokat untuk Dewan Pers waktu perkara ini disidangkan di MK .

Mantan Sekretaris Jendral Persatuan Wartawan Indonesia (Sekjen PWI) yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.

“Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

Peran Pers Memang Mengkritik

Wina, yang juga mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu mengungkapkan, dalam UU Pers disebut, salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapa pun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta. Dengan demikian, hak mengkritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya.

Kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambahnya.

Profesi Wartawan Dilindungi Hukum

Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum.

“Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” ungkap Wina dengan tegas.

Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina, berarti hal itu merupakan kejahatan terhadap pers.

”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.

Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengkritik penguasa, sedangkan lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan sampai tingkat kelurahan.

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa. Hal ini karena dalam praktek kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri.

“Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

Fatal

Selain itu Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik. Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapkan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

“Fatal !” tandas Wina.

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial,” ucapnya.

Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya, hanya kesingnya, melainkan juga harus substansinya. Di sinilah Wina sampai pada kesimpulan, “Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru substansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi, dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi,” disimpulkan Wina. [PJS]

Previous Post

Bayi Baru Lahir dari Peserta JKN Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Next Post

Seluruh Varian New CBR150R Kini Tampil dengan Stripe Baru

Artikel lainnya

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo (tengah kanan) berbincang dengan Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah kiri) dalam audiensi resmi di Denpasar,Jumat (23/5/2025). (dok.humas JR Jambi)
NASIONAL

Sinergi Strategis Jasa Raharja dan Bali: Kurangi Kecelakaan, Tingkatkan Kepatuhan

by Redaksi
23/05/2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pada Peluncuran Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 di Auditorium Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Kabupaten Brebes, Kamis (22/05/2025 ) (Dok, Humsa OJK Jambi)
EKBIS

Generasi Muda Melek Finansial, OJK Mulai Gerakan Literasi Keuangan Nasional

by Redaksi
22/05/2025
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan sambutan pada upacara bendera Harkitnas ke-117 di kantor Jasa Raharja Pusat, Senin (20/5/2025). (Dok. Humas JR JambI)
NASIONAL

Rubi Handojo: Jasa Raharja Siap Jadi Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat

by Redaksi
20/05/2025
Petugas Jasa Raharja dan Kepolisian meninjau langsung lokasi kecelakaan di perlintasan sebidang JPL 08, Stasiun Magetan, sebagai bagian dari koordinasi dan langkah cepat penanganan korban tabrakan antara KA Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor. (Foto: Dok. Jasa Raharja Jawa Timur)
NASIONAL

Tabrakan Maut KA Malioboro Ekspres, Jasa Raharja Jamin Santunan Sesuai Aturan

by Redaksi
20/05/2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sambutan dalam kegiatan Edukasi Keuangan bertema “Cerdas Berinvestasi dan Bertransaksi di Era Digital” yang diselenggarakan OJK bekerja sama dengan Perkumpulan Istri Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (PIISEI), Selasa (20/5/2025). (Dok, Humas OJK)
EKBIS

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

by Redaksi
20/05/2025
Logo OJK (Dok. Pinterest)
EKBIS

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

by Redaksi
20/05/2025
Next Post
Tampilan baru Honda New CBR150R. [Dok Sinsen]

Seluruh Varian New CBR150R Kini Tampil dengan Stripe Baru

Personel polisi membantu warga yang sedang memperbaiki jalan rusak di Desa Lambur II. [Dok Humas Polda Jambi]

Polisi Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak

Senapan angin rusak milik pengunjung Bandara Sultan Thaha Jambi yang diperiksa petugas. [Dok istimewa]

Kedapatan Membawa Senapan Angin di Bandara, Seorang Pria Diperiksa Petugas

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat mempimpin apel gabungan recovery pasca terjadinya gempa bumi (Dok Istimewa)

Polri Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Puing-puing Pasca Gempa Cianjur

Manajemen Yayasan AHM menyerahan bibit pohon mangrove Rambai kepada perwakilan Sahahat Bekantan Indonesia yang akan ditanam di area Pulau Curiak, Kalimantan Selatan (8/12). Dok. Istimewa

Lestarikan Habitat Bekantan, Yayasan AHM Tanam Seribu Mangrove Rambai

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah di Desa Siulak Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko dan Terima Gelar Kehormatan Depati Puncak Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Kukuhkan 271 Kades se Kabupaten Kerinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Buka Jambore PKK ke 52 Tingkat Kabupaten Keirinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Kerinci Tinjau Kondisi Jalan Rusak di Desa Koto Petai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM