• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, 8 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka AS Sah Secara Hukum

Admin by Admin
09/07/2026
in DAERAH
0
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH. (Foto:ist)

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. IMAM WIJAYANTO, S.I.K. MH. (Foto:ist)

PostTweetShareScan

JT.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu telah memutus perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bgl yang diajukan terkait penetapan tersangka AS.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga

Polri Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha

08/10/2026

Wakapolri: Polri Perkuat Kehadiran di Wilayah Rawan Konflik

08/10/2026

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

08/10/2026

Gubernur Al Haris Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Ikut Dikerahkan ke Lapangan

08/10/2026

BPN Bengkulu Tengah Evaluasi Kinerja dan Pelayanan

08/10/2026

Kapolresta Bengkulu Hadiri FGD Sinergitas Forkopimda Cegah Intoleransi dan Radikalisme

08/10/2026

Persidangan praperadilan tersebut telah berlangsung sejak 1 Juli 2026 hingga 9 Juli 2026. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah menurut hukum.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa putusan hakim tersebut menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan merupakan bentuk penguatan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Penetapan tersangka AS telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah secara hukum. Selanjutnya, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. (Yl)

Previous Post

Dijadwalkan Buka Turnamen Urawa Cup VI di Stadion Swarna Bhumi, Gubernur Al Haris Siap Berlaga Lawan Tim Urawa

Next Post

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Ikut Dikerahkan ke Lapangan

by Redaksi
08/10/2026
DAERAH

BPN Bengkulu Tengah Evaluasi Kinerja dan Pelayanan

by Admin
08/10/2026
DAERAH

Kapolresta Bengkulu Hadiri FGD Sinergitas Forkopimda Cegah Intoleransi dan Radikalisme

by Admin
08/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish, Pastikan Aktivitas Pagi Masyarakat Aman dan Lancar

by Admin
08/10/2026
ADVERTORIAL

Barantin dan Pemprov Jambi Kembangkan Kampung Pangan Terpadu di Buluran Kenali

by Redaksi
07/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Perkuat Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

by Redaksi
07/10/2026
Next Post

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

KONI Jambi Datangkan Pakar Sport Science Australia untuk Persiapan PON 2028

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz (Dok. Humas DPRD)

Proyeksi PAD Menurun, Waka DPRD Jambi Dorong OPD Temukan Sumber Pendapatan Baru

Anggota DPRD Jambi Soroti Aktivitas PETl di Sekitar Bandara Bungo

Sat Samapta Polres Seluma Gelar Patroli Harkamtibmas Presisi, Sasar 5 Titik Rawan di Kota Tais

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN