• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 21 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Presma UNIHAZ Desak Aparat Tindaklanjuti Fakta Persidangan Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Admin by Admin
22/07/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Presiden Mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (UNIHAZ), Pajar Pratama Putra, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait tindak lanjut Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Menurut Pajar, perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

21/10/2026

Tiga Pulau Satu Semangat, Puluhan Ribu Bikers Menuju Honda Bikers Day 2026

21/10/2026

Wakapolda Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Antisipasi Kelangkaan dan Antrean BBM di Provinsi Bengkulu

21/10/2026

Tekan Inflasi Pangan 2,97 Persen, Sekda Sudirman Buka Gerakan Pangan Murah di Hari Pangan Sedunia 2026

21/10/2026

Polres Mukomuko dan Insan Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21/10/2026

Cegah Tindak Kriminalitas, Polsek Kota Padang Gelar Razia Senjata Tajam dan Senjata Api

21/10/2026

Karena itu, fakta-fakta yang tercantum dalam pertimbangan majelis hakim merupakan fakta hukum yang telah diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Pajar menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut adanya pihak lain di luar para terdakwa yang diduga turut mendukung, membantu, serta menerima aliran dana dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Dalam amar pertimbangannya, hakim juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah saksi yang disebut dalam persidangan agar perkara menjadi terang.

“Pertimbangan hakim itu bukan sekadar catatan biasa. Hakim memang tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi ketika dalam putusan disebutkan adanya fakta persidangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dan diminta untuk diperiksa lebih lanjut, maka itu merupakan peringatan hukum yang patut ditindaklanjuti secara profesional,” kata Pajar, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, semangat pemberantasan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menegaskan bahwa setiap fakta hukum yang terungkap di persidangan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi resmi mengenai tindak lanjut atas pertimbangan majelis hakim tersebut.

Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, terlebih sebagian nama yang disebut dalam fakta persidangan saat ini menduduki jabatan publik.

“Jabatan tidak boleh menjadi tameng dalam proses hukum. Konstitusi menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Pajar juga menegaskan pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak-pihak yang disebut dalam putusan pengadilan.

“Kami tidak menyatakan siapa pun bersalah. Penentuan bersalah adalah kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang adil. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana tindak lanjut terhadap fakta hukum yang telah diungkap dalam putusan tersebut,” tegasnya.

Ia menilai transparansi aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Apabila penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, menurutnya hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka.

“Sebaliknya, apabila belum ada tindak lanjut, kondisi itu dapat memunculkan persepsi adanya penegakan hukum yang selektif. Persepsi seperti ini harus dihindari karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Pajar pun mendesak Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kejaksaan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai pertimbangan majelis hakim.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara korupsi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang,” pungkasnya. (Yl)

Previous Post

Wakapolri kepada 282 Perwira Remaja Akpol: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas

Next Post

Kantah Bengkulu Tengah Matangkan RKA 2027, Perkuat Perencanaan dan Pelayanan Pertanahan

Artikel lainnya

HUKRIM

Polda Kirimkan Berkas 4 Tersangka Kasus Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
21/10/2026
HUKRIM

Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap

by Admin
19/10/2026
HUKRIM

Satgas Damai Cartenz Berhasil Tangkap Pelaku Pembakaran Camp PT. Unggul Tahun 2021 di Puncak

by Admin
19/10/2026
HUKRIM

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk

by Admin
16/10/2026
HUKRIM

KRYD Terus Digencarkan, Polresta Bengkulu Berikan Pembinaan Remaja Konsumsi Tuak

by Admin
16/10/2026
HUKRIM

Respons Cepat Keresahan Warga, Polresta Bengkulu Amankan Lima Remaja dalam Kasus Dugaan Senjata Tajam

by Admin
14/10/2026
Next Post

Kantah Bengkulu Tengah Matangkan RKA 2027, Perkuat Perencanaan dan Pelayanan Pertanahan

Kapolda Bengkulu Bersama Jajaran Ikuti Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 3,09 Gram Sabu

Tinjau Pengecoran Jalan Kedungpandan, Dansatgas TMMD 129 Bojonegoro Motivasi Prajurit

Ikuti Tahlilan: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Merajut Doa Bersama

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN