JT.COM – Presiden Mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (UNIHAZ), Pajar Pratama Putra, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait tindak lanjut Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Menurut Pajar, perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, fakta-fakta yang tercantum dalam pertimbangan majelis hakim merupakan fakta hukum yang telah diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Pajar menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut adanya pihak lain di luar para terdakwa yang diduga turut mendukung, membantu, serta menerima aliran dana dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Dalam amar pertimbangannya, hakim juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah saksi yang disebut dalam persidangan agar perkara menjadi terang.
“Pertimbangan hakim itu bukan sekadar catatan biasa. Hakim memang tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi ketika dalam putusan disebutkan adanya fakta persidangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dan diminta untuk diperiksa lebih lanjut, maka itu merupakan peringatan hukum yang patut ditindaklanjuti secara profesional,” kata Pajar, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, semangat pemberantasan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menegaskan bahwa setiap fakta hukum yang terungkap di persidangan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi resmi mengenai tindak lanjut atas pertimbangan majelis hakim tersebut.
Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, terlebih sebagian nama yang disebut dalam fakta persidangan saat ini menduduki jabatan publik.
“Jabatan tidak boleh menjadi tameng dalam proses hukum. Konstitusi menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Pajar juga menegaskan pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak-pihak yang disebut dalam putusan pengadilan.
“Kami tidak menyatakan siapa pun bersalah. Penentuan bersalah adalah kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang adil. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana tindak lanjut terhadap fakta hukum yang telah diungkap dalam putusan tersebut,” tegasnya.
Ia menilai transparansi aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, menurutnya hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka.
“Sebaliknya, apabila belum ada tindak lanjut, kondisi itu dapat memunculkan persepsi adanya penegakan hukum yang selektif. Persepsi seperti ini harus dihindari karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Pajar pun mendesak Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kejaksaan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai pertimbangan majelis hakim.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara korupsi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang,” pungkasnya. (Yl)
















Discussion about this post